Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021

Hal ini lantaran pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan pada masa pandemi Covid-19.

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).

Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru. Diskon pajak ini dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Selain itu, ada pula insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan. Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Secara terperinci, penjualan rumah pada segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik sebesar 10 persen, pada segmen menengah naik 20 persen, dan segmen atas naik 10 persen.

Insentif lainnya juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit.

Susiwijono menegaskan, sederet insentif yang digelontorkan pemerintah salah satunya agar pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.

"Selama pandemi berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya," pungkas dia.


Sebelumnya, para buruh meminta tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. Terlebih lagi, masih ada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR tahun 2020.

"Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka, kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nantinya tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga.

"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, dan dalam aturan ini tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mempertimbangkan keputusan agar perusahaan membayarkan THR kepada pekerja atau buruh tanpa dicicil.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, pihaknya masih mengamati kondisi semua perusahaan tahun ini.

"Iya ini yang menjadi opsi kita pertimbangan dari analisis perusahaan-perusahaan apakah masih kena dampaknya atau sudah bangkit," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Kendati demikian, pihaknya masih merancang sistem pemberian THR dengan Dewan Pengupahan Nasional.

https://money.kompas.com/read/2021/04/08/161123426/pemerintah-wajibkan-perusahaan-bayar-penuh-thr-2021

Terkini Lainnya

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Simak 5 Tips Raih 'Cuan' dari Bisnis Tambahan

Simak 5 Tips Raih "Cuan" dari Bisnis Tambahan

Whats New
Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Whats New
Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Whats New
Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Whats New
Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Whats New
[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

Whats New
Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke