Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peraturan Terbit, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penerbitan aturan itu menindaklanjuti keputusan dalam rapat tingkat menteri dan sidang kabinet paripurna pada 7 April 2021. Serta adanya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Kendati demikian, ada pengecualian larangan bepergian bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas. Namun perlu dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya.

Pengecualian juga diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. Seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan pendampingan maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang, masih diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode pelarangan.

Selain itu, pengecualian pelarangan juga diberlakukan untuk layanan distribusi logistik.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan untuk melarang mudik pada tahun ini diambil untuk menekan penyebaran pandemi virus corona di Indonesia. Pemerintah tak ingin lagi kasus penuluaran kembali melonjak usai masa liburan panjang.

"Pemerintah coba belajar dari pengalaman dan berusaha menerapkan kebijakan dengan prinsip utama keselataman dan kesehatan masyarakat," kata Wiku.

https://money.kompas.com/read/2021/04/08/191552126/peraturan-terbit-pemerintah-resmi-larang-mudik-lebaran-tahun-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke