Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia dan Taiwan Kaji Pembebasan Biaya Penempatan PMI

"Pertemuan ini untuk melakukan evaluasi mengenai perekrutan, penempatan dan pelindungan bagi PMI," ungkap Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, sekaligus ketua delegasi pada pertemuan Joint Task Force Indonesia - Taiwan dalam siaran pers, Kamis (8/4/2021).

Anwar mengatakan, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan dan memberlakukan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sejak itu, terdapat perubahan yang sangat signifikan dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

Anwar bilang, Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tersebut bertujuan untuk lebih memastikan terpenuhinya hak–hak pekerja migran sehingga mereka dapat bekerja secara layak dan terlindungi dengan baik.

Salah satu poin yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 yaitu ketentuan Pasal 30 yang mengamanatkan bahwa setiap PMI tidak boleh dibebankan biaya penempatan.

Pengaturan biaya penempatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

Tujuan utama dari pengaturan pembebasan biaya penempatan ini adalah untuk menghilangkan adanya praktik overcharge yang selama ini terjadi dan sangat merugikan PMI.

"Pada pertemuan ini, kami bermaksud untuk memperoleh tanggapan dari pihak Taiwan atas penjelasan yang pernah kami sampaikan melalui BP2MI mengenai kebijakan pembebasan biaya penempatan, serta sekaligus mendiskusikan beberapa isu lain yang menjadi concern kedua pihak,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, ada beberapa komponen pembiayaan yang nantinya dapat dibebankan bagi CPMI, pihak pemberi kerja, maupun Pemerintah. Ini mencakup pelatihan, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, paspor dan visa, SKCK, akomodasi tiket, legalisasi PK, Jasa P3MI dan jasa penempatan agency di Taiwan, serta jaminan sosial.

"Dalam perkembangan skema pembiayaan ini, kami terus berkoordinasi dan menyosialisasikan baik kepada Kementerian, Lembaga, para CPMI, Pemerintah Daerah, serta asosiasi jasa perusahaan penyalur CPMI," tuturnya.

Sementara itu, ketua delegasi Taiwan, sekaligus Deputy Minister, Ministry of Labour Taiwan, Wang An-Pan, menuturkan pihaknya bersedia untuk melakukan negoisasi, mengingat dalam biaya penempatan tentu akan ada perubahan mekanisme yang akan berlanjut, baik bagi para pengguna jasa PMI, ataupun bagi CPMI itu sendiri.

"Dengan itu kami bersedia untuk melakukan negoisasi maupun musyawarah lebih lanjut untuk membicarakan perubahan mekanisme ini. Kedua belah pihak perlu menyepakati terlebih dahulu atas kebijakan pembebasan biaya ini, sebelum diberlakukan,” jelas Wang An-Pan.

https://money.kompas.com/read/2021/04/08/210000726/indonesia-dan-taiwan-kaji-pembebasan-biaya-penempatan-pmi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke