Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Perluas Penjaminan Industri Hotel hingga Restoran

Kini aturan dipermudah sehingga lebih banyak industri di bidang tersebut terlindungi.

"Kriteria pelaku usaha korporasinya kita relaksasikan dalam hal ini tidak hanya yang terdampak covid terkait usaha," ucap Sri Mulyani dalam Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual, Jumat (9/4/2021).

Dalam peraturan lama, penjaminan diberikan kepada industri dengan jumlah karyawan minimal 300 orang. Sedangkan di aturan baru, penjaminan bisa diberikan kepada industri dengan minimal karyawan 50 orang.

"Dulu dengan industri manufaktur fokusnya yang labour intensive, padat karya makanya menggunakan kriterianya minimal jumlah karyawannya 300. Sekarang diturunkan minimal 100 atau 50 orang untuk sektor tertentu," ungkap dia.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menuturkan, perluasan diperlukan karena sektor tersebut yang paling terdampak pandemi Covid-19.

Beberapa keringanan lainnya adalah dari segi tenor pinjaman. Tenor pinjaman yang diberikan lebih panjang, yakni selama 3 tahun dengan jumlah minimal pinjaman Rp 5 miliar. Sebelumnya, jumlah pinjaman harus sebesar Rp 10 miliar.

"Jumlah pinjamannya juga diturunkan dan lama pinjaman jadi diperpanjang 3 tahun. Mereka (hotel, restoran, dan akomodasi) masuk dalam kategori mendapatkan penjaminan yang direlaksasi dengan pinjaman Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar," pungkasnya.

Sebagai informasi, penjaminan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

https://money.kompas.com/read/2021/04/09/211211226/sri-mulyani-perluas-penjaminan-industri-hotel-hingga-restoran

Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke