Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Direktur Utama TMII Bantah Tak Setor Pendapatan ke Kas Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Dengan Keppres tersebut, maka pengelolaan TMII saat ini sedang dalam masa transisi untuk dikelola oleh negara dari yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Diberitakan oleh Kontan.co.id, selama 44 tahun TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, pengelola tidak menyetorkan pendapatan ke kas negara.

Namun demikian, Direktur Utama TMII Achmad Tanribali Lamo menepis hal tersebut.
Ia mengatakan, TMII setiap tahunnya menyetor kewajiban perpajakan ke negara. Bahkan ia mengklaim, taman rekreasi TMII merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah TMII.

"TMII merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah TMII. Paling besar di TMII tiu pajak tontonan (pajak hiburan), selain PPh 21, PPh 25, dan sebagainya," ujar Tanribali dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (11/4/2021).

Ia mengatakan, TMII membayarkan pajak hiburan sebesar Rp 9,4 miliar di tahun 2018. Di tahun 2019, nilai pajak hiburan yang disetor TMII sebesar Rp 9,7 miliar.

Sedangkan untuk tahun 2020, pajak hiburan yang disetor mengalami penurunan lantaran pandemi. Jumlahnya sebesar Rp 2,6 miliar.

"Terjadi penurunan karena pandemi Covid-19, ini membuat penurunan luar biasa bagi aktivitas di TMII, sehingga program kerja kita juga laksanakan perubahan. Hampir 60 persen kegiatan di TMII kita hilangkah karena Covid-19," ujar Tanribali.

Untuk diketahui, pajak hiburan sendiri masuk ke dalam kategori pajak daerah kabupaten/kota.
Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mebiayani pelaksanaan pemerintah daerah.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkap alasan pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Ia menyebutkan, salah satu yang jadi pertimbangan yakni kerugian yang dialami TMII setiap tahun yang nilainya mencapai Rp 40 miliar-Rp 50 miliar.

"Ada kerugian antara Rp 40-50 miliar per tahun. Itu jadi pertimbangan," kata Moeldoko dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (9/4/2021).

Atas kerugian itu, kata Moeldoko, TMII tidak dapat berkontribusi pada keuangan negara.
Malahan, setiap tahun Yayasan Harapan Kita harus menutup kerugian dengan melakukan subsidi hingga Rp 40 miliar-Rp 50 miliar.

"Kasihan Yayasan Harapan Kita nombokin terus dari waktu ke waktu," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2021/04/11/161000126/direktur-utama-tmii-bantah-tak-setor-pendapatan-ke-kas-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke