Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, Ini Komentar Pengusaha

Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketua Advokasi Apindo Darwoto mengatakan, seiring dengan pemulihan ekonomi memang semakin banyak perusahaan yang mampu membayar THR dibandingkan tahun lalu.

Meski demikian, tentu tetap masih ada perusahaan yang belum mampu membayar THR sesuai ketentuan akibat pandemi Covid-19.

"SE ini kan secara nasional, tentu banyak yang mampu (bayar THR secara penuh) tapi ada juga yang enggak mampu. Nah yang enggak mampu ini kan harus di kasih ruang buat mereka," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Ia mencontohkan, seperti sektor pariwisata dan transportasi yang sangat terimbas pandemi hingga saat ini. Terlebih ada larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pada Lebaran tahun ini.

"Yang tadinya diharapkan angkutan mudik ataupun pariwisata bisa tumbuh, ternyata enggak," imbuh dia.

Darwoto yang juga menjadi bagian dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) dalam membahas THR dengan serikat pekerja dan pemerintah, menilai SE yang diterbitkan tak mengakomodir perusahaan yang belum pulih.

Sebab dalam aturan itu disebutkan, perusahaan yang masih terdampak pandemi dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan peundangan-undangan, yakni H-7 sebelum Lebaran, maka bisa dilakukan perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan.

Kesepakatan yang dibuat secara tertulis itu pun harus memuat waktu pembayaran THR, namun dengan syarat paling lambat pembayaran menjadi sehari sebelum Lebaran.

"Artinya di sini ada kesempatan bagi perusahaan sampai H-1, jadi dari yang sesuai aturan H-7 sebelum Lebaran bisa ke H-1. Ruangnya ini sangat sempit," jelasnya.

Padahal, menurut Darwoto, dalam rapat LKS Tripnas pekan lalu ada kesepahaman bersama bahwa bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi bisa lakukan perundingan bipartit untuk disepakati pembayaran THR tidak melewati Desember 2021.

"Itu tiga pihak sudah sepaham dan sependapat (dalam rapat), tapi kalau pemerintah putuskan seperti ini (harus membayarkan penuh sebelum Lebaran) yah kita menghargai dan menghormati," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pembayaran THR secara penuh diputuskan mengingat sejak pandemi pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk bisa bertahan.

"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,” kata Ida dalam konferensi virtual, Senin (12/4/2021)

Adapun untuk mengawal pelaksanaan THR 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR Tahun 2021 di tingkat pusat.

Satgas ini juga akan ada di daerah-daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak.

https://money.kompas.com/read/2021/04/12/190000326/thr-2021-wajib-dibayar-penuh-ini-komentar-pengusaha

Terkini Lainnya

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Whats New
Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Whats New
Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke