Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: Tata Kelola Penempatan Anak Buah Kapal Dibenahi

Selama ini pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai ABK di kapal berbendera asing rentan menjadi korban eksploitasi.

"Pemerintah berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam siaran pers, Rabu (14/4/2021).

Ida mengatakan, perbaikan tata kelola ini akan mudah direalisasikan jika terdapat instrumen hukum yang mengaturnya.

Oleh karenanya, saat ini pemerintah menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), utamanya terkait aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk penempatan dan pelindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing.

“Saat ini, rancangan PP-nya telah selesai proses harmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara,” jelas dia.

Menaker Ida menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini membawa harapan agar pelindungan ABK menjadi lebih lengkap/paripurna mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Selain itu, permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar K/L terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan kita, serta lemahnya pengawasan, diharapkan juga tidak lagi muncul.

https://money.kompas.com/read/2021/04/14/151606626/menaker-tata-kelola-penempatan-anak-buah-kapal-dibenahi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke