Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BRI Pamit dari Aceh: Ada Kewajiban Transaksi Syariah hingga Alih Kelola Aset ke BSI

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut bank pelat merah itu terhadap penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018.

Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh Wawan Ruswanto mengatakan, semua portofolio dan layanan perbankan di bank pelat merah tersebut akan dialihkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah,” kata Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh Wawan Ruswanto sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (14/4/2021).

Lantas, apa sebenarnya poin Qanun Aceh yang membuat BRI berhenti beroperasi?

1. Seluruh lembaga keuangan di Aceh wajib berprinsip syariah

Pasal 2 Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018 menyatakan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah.

Aqad keuangan di Serambi Mekah pun wajib menggunakan prinsip syariah. Dengan demikian, setiap lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah.

Qanun LKS tersebut sebenarnya sudah mulai berlaku sejak 4 Januari 2019.

Namun, pasal 65 aturan tersebut menyatakan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama 3 tahun sejak aturan tersebut diundangkan.

Dengan demikian, lembaga keuangan konvensional di Aceh memiliki waktu selambat-lambatnya hingga 2022 untuk melakukan penyesuaian dan menerapkan praktik keuangan syariah.

2. Proses pengalihan portofolio sudah rampung

BRI telah melakukan proses pengalihan telah berlangsung sejak bulan Juli 2019 dan berakhir pada bulan Desember 2020.

Wawan mengatakan, hampir seluruh portofolio pinjaman dan simpanan telah dialihkan. Terdiri dari sekitar 92 persen portfolio pinjaman dan 85 persen portofolio simpanan telah dibuku di Bank BRIsyariah.

Menurut dia, masih terdapat portofolio pinjaman yang tidak dialihkan, antara lain Non Performing Loan dan Hapus Buku dengan jumlahnya sekitar 8 persen dari total pinjaman.

Ada sebagian kecil debitur yang meminta untuk dibuku di Wilayah Medan dan pinjaman yang masih tersisa selanjutnya akan dikelola Kantor Fungsional BRI sampai dengan selesai atau dialihkan kepada Perusahaan Pengelola Aset.

Sementara untuk Simpanan, terdapat sekitar 15 persen dari total Simpanan yang belum dapat dialihkan, antara lain Simpanan Rekening Khusus bagi para penerima Bantuan Pemerintah.

Sesuai dengan arahan dari Kemenko PMK sebut dia, selanjutnya seluruh Bantuan Pemerintah di Propinsi Aceh tidak akan disalurkan oleh Bank BRI.

Bantuan tersebut akan disalurkan BSI dan PT Pos Indonesia.

3. Nasabah BRI bisa lakukan transaksi di BSI

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, dengan dihentikannya layanan BRI, seluruh portofolio dan layanan perbankan pelat merah ini dialihkan ke BRISyariah, yang saat ini telah tergabung ke dalam BSI.

Dengan adanya pengalihan layanan tersebut, seluruh kantor cabang dan e-channel BRI, yang terdiri dari 11 kantor cabang, 15 kantor cabang pembantu, 94 BRI unit, dan 444 ATM akan dioperasiokan oleh BSI.

Setelah dialihkannya portofolio dan layanan perbankan BRI ke BSI, nasabah dari bank dengan aset terbesar di Indonesia itu dapat melakukan transaksi perbankan di BSI.

"Nasabah (BRI) dapat bertransaksi di jaringan kerja BSI," ujar Aestika.

Aestika pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh nasabah di Aceh yang setia menggunakan layanan perbankan BRI selama ini.

"BRI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Aceh yang telah mendukung keberadaan BRI selama ini," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/04/15/040300026/bri-pamit-dari-aceh--ada-kewajiban-transaksi-syariah-hingga-alih-kelola-aset

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke