JAKARTA, KOMPAS.com - Ditjen Pajak saat ini sudah menyediakan fasilitas daftar NPWP online (cara membuat NPWP online). Dengan begitu, wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi dan transaksi perpajakan.
Selain itu, NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen adminstrasi.
Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.
Lalu bagaimana cara daftar NPWP online?
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, cara daftar NPWP online adalah wajib pajak harus melengkapi syarat berikut ini:
Syarat buat NPWP online pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:
Syarat daftar NPWP online untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
Berikut tahapan cara daftar NPWP online:
Itulah beberapa syarat dan cara daftar NPWP online (cara membuat NPWP online). Selain buat NPWP online, pembuat identitas pajak ini juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak.
Simak beragam fitur DJP Online lainnya dalam tautan berikut ini.
https://money.kompas.com/read/2021/04/16/085021026/cara-daftar-npwp-online-di-eregpajakgoid