Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Ungkap TMII Tak Pernah Bayar PNBP, Bukan Pajak

Pasalnya kala itu, belum ada aturan resmi yang merinci soal PNBP. Sebelumnya, pengelolaan TMII diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.

Namun, Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mengatakan, TMII tetap membayar pajak.

"Di tahun 1977 sudah ada Kepres yang menyatakan penguasaannya dikelola oleh yayasan. Kita belum ada aturan yang detil mengenai bagaimana hak negara, hak yayasan. Maklum dulu tahun 1977, apalagi baru berdiri yayasan itu," kata Encep dalam konferensi video, Jumat (16/4/2021).

Adapun kini, pengelolaan TMII diserahkan kepada pemerintah dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2021.

Dia berharap, adanya beleid baru membuat PNBP dari TMII masuk ke kas negara. Lebih dari itu, pengambilalihan TMII ke negara dilatarbelakangi agar pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi.

"Penerimaan negara ada 2, pajak dan non pajak. Kalau pajak pasti sudah ada (yang disetor TMII). Makanya sekarang dikelola Setneg kerja sama dengan BUMN, kita harapkan ada PNBP yang masuk ke negara," tuturnya.

Dia mengakui, TMII memang tak lagi mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak tahun 1998.

Sejak saat ini, Yayasan Harapan Kita yang mengelola TMII dituntut lebih mandiri untuk menanggung seluruh biaya operasional.

"Kalau mengenai support APBN memang ada perubahan. Sejak 1998 beralih, mungkin tidak ada lagi. Memang benar tidak ada lagi karena harus mandiri. Jadi penerimaannya selama ini mungkin oleh mereka digunakan untuk operasional," pungkas Encep.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021.

Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg, maka penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir.

Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII, maka Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kemensetneg

Selain itu, Perpres juga mengatur bahwa Kemensetneg dalam pengelolaan TMII dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.

https://money.kompas.com/read/2021/04/16/170000026/kemenkeu-ungkap-tmii-tak-pernah-bayar-pnbp-bukan-pajak

Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke