JAKARTA, KOMPAS.com - Stabilitas pasar keuangan merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kondisi perekonomian di dalam negeri.
Untuk menjaga kondisi pasar keuangan yang berpengaruh besar terhadap perekonomian, maka diperlakukan pengawasan atas kinerjanya. Untuk itu, dibentuklah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK adalah lembaga yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. Kegiatan tersebut meliputi kegiatan yang ada di sektor perbankan, pasar modal, hingga sektor jasa keuangan non bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiyaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Dasar pembentukan OJK tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam menjalankan tugasnya, OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK pun memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Di laman resmi OJK, ojk.go.id, pun dipaparkan, secara umum tujuan OJK dibentuk adalah sebagai berikut:
1. Menjaga agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Sementara, untuk fungsi OJK yakni untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegaitan di sektor jasa keuangan.
Wewenang OJK
OJK memiliki wewenang atas tiga hal, yakni:
1. Terkait khusus pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank yang meliputi:
2. Terkait pengaturan lembaga jasa keuangan (bank dan non bank) meliputi:
3. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non bank) meliputi:
https://money.kompas.com/read/2021/04/18/130400226/mengenal-ojk--tujuan-pembentukan-tugas-fungsi-dan-wewenangnya