Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sedang Tak Buka Franchise, Ini Skema Kemitraan dengan KFC

JAKARTA, KOMPAS.com - Kentucky Fried Chicken (KFC) merupakan salah satu restoran cepat saji dunia. Gerai restoran dengan menu khas ayam goreng ini pun telah memiliki cabang di hampir seluruh kota di Indonesia.

Tentu saja, membuka kesempatan untuk melakukan franchise KFC bisa menjadi pilihan bagi Anda yang memiliki kocek cukup dalam. Sayangnya, saat ini, pihak KFC sedang tidak membuka kesempatan kerjasama dalam bentuk franchise tersebut.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa untuk saat ini kami tidak melakukan kerjasama dalam bentuk sub-waralaba (franchise) untuk merek dagang KFC," tulis KFC dalam pengumuman di laman resmi mereka.

Untuk diketahui, franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Namun demikian, KFC membuka kesempatan bagi Anda yang berminat untuk melakukan kemitraan dalam bentuk kerja sama lokasi.

Artinya, Anda menyediakan lokasi atau tempat untuk gerai KFC beroperasi. 

Terdapat dua skema kerja sama lokasi yang dilakukan oleh KFC, yakni:

Lokasi atau tempat usaha yang akan dijadikan gerai KFC bisa berupa kavling (tanah), ruko, atau rumah. Persyaratan yang dipenuhi antara lain:

  1. Ukuran kavling minimal 1.500 m2 hingga 2.000 m2 dengan lebar muka minimal 30 meter.
  2. Ukuran minimal bangunan ruko atau rumah 300 m2 lantai dasar dengan lebar muka minimal 15 m, ditambah areal parkir yang cukup.
  3. Terletak di jalan utama atau jalan raya, diutamakan di hook (perempatan / pertigaan).
  4. Status kepemilikan lokasi adalah milik sendiri, dengan peruntukkan lahan komersial / perdagangan jasa

Bila Anda tertarik untuk melakukan hubungan kemitraan dengan KFC, Anda bisa mengirimkan surat penawaran kepada pihak KFC. Surat dan lampiran-lampiran tersebut dapat dikirimkan kepada Bapak Rullianto P. Akbar atau Bapak Tezar Fikry, Market Development Department PT. Fastfood Indonesia, Tbk. Alamat yang dituju yakni, Jl. MT Haryono Kav. 7, Gedung Gelael Lt.2, Jakarta Selatan 12810, nomor telepon : +62 (021) 8301133 ext. 222, fax: +62 (021) 8354500.

Dokumen yang perlu dilengkapi dalam surat penawaran tersebut adalah:

https://money.kompas.com/read/2021/04/19/090900626/sedang-tak-buka-franchise-ini-skema-kemitraan-dengan-kfc

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke