Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Deposito Nasabah Rp 20 Miliar Hilang, Ini Respons Bank Mega Syariah

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Mega Syariah buka suara soal hilangnya dana deposito nasabah sebesar Rp 20 miliar.

Corporate Secretary Div Head Bank Mega Syariah Ratna Wahyuni mengatakan, pihaknya tidak mentolerir raibnya dana deposito nasabah, yang dinilai sebagai pelanggaran atas ketentuan perusahaan dan ketentuan hukum.

Oleh karenanya, Bank Mega Syariah telah menyerahkan kasus hilangnya dana deposito itu ke pihak berwajib, dan telah ditangani pada 2015.

Setahun berselang, tepatnya pada 2016 permasalahan tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkracht.

Ratna mengaku, Bank Mega Syariah telah menyelesaikan perkara hilangnya dana deposito yang telah terjadi pada sekitar 6 tahun silam itu.

"Di mana dana yang dinyatakan hilang tersebut telah masuk dan diterima oleh perusahaan pada grup nasabah tersebut," kata Ratna kepada Kompas.com, Senin (19/4/2021).

Ratna menyatakan, pihaknya belum menerima pernyataan Riduan Tambunan dari Kantor Advokat Riduan Tambunan SH & Partners, selaku pengacara klien yang kehilangan dana deposito itu.

"Kami sudah pernah menyampaikan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan kuasa hukum resmi sebelumnya," ucapnya.

Sebelumnya, Riduan Tambunan mengatakan, pihaknya tengah berupaya meminta tanggung jawab Bank Mega Syariah terkait raibnya dana deposito yang tercatat atas nama salah satu perusahaan asuransi.

“Klien kami telah berupaya untuk meminta pertanggung-jawaban BMS, tetapi pihak BMS tidak bersedia untuk memberikan ganti rugi dengan alasan bahwa permasalahan atas pencairan deposito telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia.


Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, karyawan BMS yaitu Kepala Cabang Pembantu Panglima Polim dipidana usai dilaporkan karena melakukan penggelapan dan menyebabkan raibnya dana deposito tersebut.

Riduan menegaskan, BMS tidak bisa berdalih dengan melemparkan tanggung jawab kepada karyawan banknya yang sudah dipidana.

Sebab, berdasarkan UU Perseroan Terbatas (UU PT), Direksi sebagai pengurus perseroan yang bertanggung jawab terhadap jalannya perseroan, harus bertanggung jawab terhadap perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya, yang dilakukan ditempat kerja BMS, pada jam kerja, dan juga karena adanya hubungan dengan pekerjaannya.

“Pihak BMS harus mengganti kerugian yang dialami oleh Klien kami, sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata Jo. Pasal 29 POJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam Pasal 29 POJK Nomor :1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” beber Riduan.

https://money.kompas.com/read/2021/04/19/143751726/deposito-nasabah-rp-20-miliar-hilang-ini-respons-bank-mega-syariah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke