Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: Belum Ada Perusahaan yang Menyatakan Tidak Mampu Bayar THR

“Sampai dengan hari ini belum ada pengaduan yang masuk, terkait dengan ketidakmampuan perusahaan membayar THR,” kata Ida dalam virtual konferensi, Senin (19/4/2021).

Ida mengatakan, pada umumnya laporan terkait dengan ketidakmampuan perusahaan untuk membayarkan THR pekerja muncul di minggu kedua ata minggu ketiga bulan puasa.

Bila memang perusahaan tidak mampu membayarkan THR pekerjanya, maka Ida mengimbau untuk melakukan pembicaraan bipartit dengan menyertakan laporan keuangan selama 2 tahun terakhir.

“Sampai hari ini belum ada perusahaan yang tidak mampu (bayar THR)," kata Menakar.

Adapun pelaporan yang bisa dilakukan saat ini yaitu secara langsung, online melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630.

Sebelumnya, Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Dalam aturan tersebut, pengusaha yang masih mengalami dampak Covid-19 diberikan keleluasaan untuk membayarkan THR pekerjanya paling lambat H-7 lebaran.

Pemerintah juga memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan terdampak Covid-19 membayar THR maksimal H-1, dengan catatan telah melakukan dialog dan kesepakatan dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan yang transparan.

https://money.kompas.com/read/2021/04/19/173000626/menaker--belum-ada-perusahaan-yang-menyatakan-tidak-mampu-bayar-thr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke