Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Posko THR, Serikat Pekerja: Jangan Sekadar "Lips Service"

Presiden Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Mirah Sumirat mengatakan, keberadaan Posko membuat para pekerja atau serikat pekerja mempunyai akses langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan jika hak THR tahun 2021 tidak dibayarkan tepat waktu oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keberadaan Posko THR Keagamaan 2021 juga harus memudahkan para pekerja yang melakukan pengaduan secara individual. Sehingga keberadaan Posko THR Keagamaan 2021 ini tidak hanya sebatas lips service,” kata Mirah dalam siaran pers, Selasa (20/4/2021).

Mirah menyebutkan, kerja sama dari seluruh pihak terkait dalam Posko THR Keagamaan tahun 2021 tentunya akan lebih memaksimalkan kinerja Posko THR, mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kota/kabupaten.

Adapun tujuan pembentukan Posko THR Keagamaan 2021 ini yaitu untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR keagamaan, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan, dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait.

Mirah berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Selama ini jumlah tenaga pengawas di semua tingkatan masih sangat minim.

“Persoalan tenaga pengawas ini menjadi masalah klasik yang sepertinya belum secara maksimal ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Jika jumlah tenaga pengawas sudah memadai, tentunya pelayanan dan penyelesaian kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan dapat lebih cepat terselesaikan,” ucap dia.


Dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk secara khusus memantau perusahaan-perusahaan yang pada tahun 2020 tidak melakukan pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan.

"Tentunya Kementerian Ketenagakerjaan telah memiliki daftar perusahaan yang bermasalah di tahun 2020 lalu. Jangan sampai di tahun 2021 ini, perusahaan tersebut mengulangi lagi pelanggaran pembayaran THR kepada pekerjanya," sebutnya.

"Organisasi pengusaha baik Apindom Kadin maupun organisasi pengusaha berbasis sektoral, dari tingkat pusat sampai tingkat daerah juga perlu berperan aktif untuk mengingatkan dan mengawasi anggotanya. Sehingga Posko THR Keagamaan 2021 bisa berjalan sesuai yang diharapkan,” tambah dia.

https://money.kompas.com/read/2021/04/20/131100126/ada-posko-thr-serikat-pekerja-jangan-sekadar-lips-service

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke