Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berdamai dengan KPPU Australia, Garuda Bayar Denda Rp 241 Miliar

Mengutip dari keterbukaan informasi, Pengadilan Federal Australia telah menjatuhkan putusan denda kepada perusahaan maskapai dengan kode emiten GIAA ini sebesar 19 juta dollar Australia (AUD) atau setara Rp 214 miliar (kurs Rp 11.300) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Australia.

Perseroan mengajukan banding terkait putusan tersebut pada tahun 2019. Namun pada akhirnya Garuda memilih untuk membayar denda itu disertai biaya perkara dari ACCC dengan cara diangsur selama 5 tahun, mulai Desember 2021.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan, gugatan dari ACCC ini telah berlangsung sejak 2014 silam.

"Sesuai penjelasan sebagaimana kami sampaikan di atas maka perkara hukum terkait bukan merupakan perkara baru. Melainkan telah berlangsung sejak 2014 dan Perseroan secara rutin telah menyampaikan kewajiban keterbukaan informasi terhadap perkembangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam prospektus tersebut, Selasa (20/4/2021).

Awalnya, GIAA dinyatakan tidak bersalah pada tahu 2014 oleh Pengadilan Negeri Australia atas kasus penetapan biaya harga fuel surcharge cargo. KPPU Australia ini kemudian mengajukan banding dan kasasi ke Pengadilan Tinggi Australia.

Pada 2017, Garuda dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi di sana. Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan kembali ke Pengadilan Negeri New South Wales.

Tahun 2019, Pengadilan Negeri New South Wales akhirnya memutuskan agar Garuda Indonesia membayar denda yang disebut.

Kemudian pada 15 April 2021, Garuda menyatakan siap membayar denda sebesar Rp 241 miliar sebagai tanda perdamaian dan mencabut banding yang telah diajukan sebelumnya. Sementara, adanya gugatan dan perdamaian itu, saham GIAA di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada penutupan perdagangan hari ini, melemah 0,60 persen atau 2 poin menjadi 330.

https://money.kompas.com/read/2021/04/20/174927126/berdamai-dengan-kppu-australia-garuda-bayar-denda-rp-241-miliar

Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke