Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Antrean Panjang Pencairan BPUM, Ini Kata Kemenkop UKM

Terkait hal itu, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengimbau agat proses penyaluran BLT UMKM ini dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diupayakan tertib serta tidak serampangan.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya proses penyaluran BPUM yang tidak tertib. Karena itu, kami mendorong pihak terkait melaksanakan penyaluran baik saat pendaftaran dan pencairan nanti agar tertib dan mentaati protokol kesehatan," kata Eddy Satriya, dalam siaran pers dikutip Rabu (21/4/2021).

Tahun ini Pemerintah kembali memberikan Bantuan Presiden Produktif alias Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.Jumlah ini turun dari tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.

Eddy mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan bank penyalur dalam hal ini BRI dan BNI, untuk pengaturan proses pencairan sesuai dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat.

Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah memberikan sosialisasi terkait SOP pencairan untuk dinas-dinas di daerah agar dapat beradaptasi dengan tata cara penyaluran terbaru.

“Karena memang, untuk tahun 2021, beberapa penerima lama mendapatkan lagi, bersama penerima baru, yang dicairkan secepat mungkin, untuk mendongkrak ekonomi kita di kuartal I,” kata Eddy.

Bagi pelaku usaha mikro yang tidak lolos validasi sebagaimana dimaksud pasal 10A Permenkop 2 Tahun 2021 dapat diusulkan kembali pada tahun 2021 dengan mekanisme dan pengaturan tahun 2021.

“Di samping itu, secara bersamaan juga dapat diusulkan pelaku usaha mikro yang belum pernah diusulkan sama sekali tahun sebelumnya,” katanya.


Ke depan, Kementerian Koperasi dan UKM akan merencanakan proses elektronik dalam penyaluran BPUM, termasuk Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari penerima, sehingga bisa mempersingkat waktu dan mempermudah pelaku usaha mikro, guna menghindari antrian.

Eddy mengatakan dalam mengantisipasi kondisi pandemi, Kemenkop UKM telah melakukan pembahasan untuk penerapan dokumen elektronik bersama dengan kementerian keuangan. Pembahasan juga mengikutsertakan KPK, BPK dan lainya, tapi ada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara, yang masih membutuhkan tanda tangan basah.

“Namun demikian kami terus berupaya untuk dapat membuat terobosan aturan tersebut sehingga kedepan, pada saat pencairan nanti kita bisa mewujudkan hal tersebut, sehingga bisa mengurangi antrian seperti yang terjadi saat ini,” tegas Eddy.

https://money.kompas.com/read/2021/04/21/075400826/ada-antrean-panjang-pencairan-bpum-ini-kata-kemenkop-ukm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke