Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Diminta untuk Izinkan Fintech Beri Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar

Steering Committee IFSoc Hendri Saparini megatakan, hal tersebut merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendongkrak akses pembiayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hendri menjelaskan, saat ini sudah banyak UMKM yang bergerak pada usaha padat karya hingga pengembangan teknologi, dimana mereka membutuhkan biaya pendanaan lebih besar.

Oleh karenanya, OJK didorong untuk menyesuaikan batas penyaluran kredit P2P lending, yang saat ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Finansial.

"Mungkin pemerintah bisa mempertimbangkan agar P2P lending bisa menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 2 miliar," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, peningkatan batas penyaluran kredit itu dapat dilakukan dengan adanya kolaborasi antara P2P lending dengan sektor perbankan.

Melalui kolaborasi ini, P2P dimungkinkan mendapatkan pendanaan untuk penyaluran kredit ke pelaku UMKM dengan resiko yang lebih rendah.

Pada saat bersamaan, perbankan juga akan mendapatkan keuntungan, seperti hal nya data kredit nasabah milik P2P lending.

"Kolaborasi antar keduanya akan menjadi positif karena mereka yang sudah mengakses dengan nilai kecil, dengan jangka pendek, mereka punya record yang juga bisa dimanfaatkan perbankan konvensional," tutur Hendri.

https://money.kompas.com/read/2021/04/21/173803426/ojk-diminta-untuk-izinkan-fintech-beri-pembiayaan-di-atas-rp-2-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke