Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usulan Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri Pesantren Dikritik

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengusulkan agar para pelajar berstatus santri diberikan dispensasi dalam kebijakan larangan mudik 2021.

Alasannya, Lebaran merupakan waktu bagi santri untuk pulang ke rumah atau kampung setelah melakukan proses belajar di pondok pesantren dalam kurun waktu cukup lama. Para santri ini disebut banyak yang pulang lintas wilayah.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengkritik usulan orang nomor dua di republik ini.

Ia bilang, usulan pemberian pengecualian larangan mudik bagi santri ini bisa memberikan kesan kalau pemerintah seolah memberlakukan kebijakan yang setengah-setengah dalam penanganan pandemi.

"Jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah tidak serius untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di saat mudik," kata Djoko dalam pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).

Ia menuturkan, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 menyasar semua lapisan masyarakat. Saat kebijakan ini diberlakukan, banyak pihak sudah rela melakukan banyak pengorbanan dan kerugian yang tak sedikit.

Dengan adanya berbagai macam pengecualian larangan mudik 2021, kata dia, justru akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, sehingga semakin banyak masyarakat enggan mematuhi aturan tersebut.

"Banyak pihak sudah sepakat, sampai-sampai pengusaha bus yang terdampak besar mau menaati pemerintah. Justru sekarang tiba-tiba ada permintaan dispensasi dari penguasa," ungkap Djoko.

Dosen Universitas Soegijapranata berujar, wacana pemberian dispensasi dari pemerintah ini bisa mendorong banyak pihak ingin mendapatkan perlakuan yang sama.

"Nanti akan banyak pihak yang meminta dispensasi. Bayangkan saja jika nanti Ketua MPR, Ketua DPR, serta para ketua partai minta dispensai. Apa gunanya aaturan yang sudah dibuat susah-susah," ucap Djoko.

"Cabut saja semua aturan mudik yang sudah dibuat, karena nanti terlalu banyak dispensasi yang diminta," kata dia lagi.

Larangan mudik 2021

Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021. Tanggal larangan mudik Lebaran 2021 ditetapkan selama 6-17 Mei 2021.

Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesuai larangan mudik 2021.

Regulasi larangan mudik 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Larangan mudik 2021 tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api. Lalu berlalu untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antara negara.

Aturan larangan mudik 2021 tidak berlaku untuk distribusi kendaraan logistik. Selain itu, aturan larangan mudik 2021 juga tak berlaku untuk mereka yang bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan.

Pemerintah juga mengatur kewajiban Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan tersebut.

Merujuk pada aturan larangan mudik Lebaran 2021 yakni Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa SIKM.

SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan. Adapun SKIM ini wajib ditandatangani oleh:

  • Pejabat setingkat eslon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri
  • Pemimpin perusahan, khusus bagi pegawai swasta
  • Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum

Saat melakukan perjaalanan nonmudik, masyarakat wajib memiliki SKIM yang dicetak, disertai identitas pelaku perjalanan.

Bagi kelompok masyarakat umum, SIKM ini diterbitkan oleh masing-masing daerah sesuai dengan domisili pemohon. Artinya, SIKM bisa diterbitkan mulai dari tingkat kantor desa atau kelurahan.

Berikut ketentuan SIKM sesuai aturan larangan mudik 2021.

https://money.kompas.com/read/2021/04/26/075209626/usulan-dispensasi-larangan-mudik-bagi-santri-pesantren-dikritik

Terkini Lainnya

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke