Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (26/4/2021), salah satu petitum yang diminta kepada Bulog segera setelah dibacakan hasil putusan pengadilan adalah untuk mengganti kerugian materil kepada Zainul Karim sebesar Rp 3,3 miliar.
Bukan hanya Bulog, tetapi ada 3 nama perorangan yang juga digugat yang diantaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN juga turut sebagai tergugat.
Ada 5 petitum lainnya yang dimintakan ke Bulog selain kerugian materil sebesar Rp 3,3 miliar.
Pertama adalah menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 3 miliar.
Kedua, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari, apabila para Tergugat sengaja atau lalai melaksanakan putusan ini.
Ketiga, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi.
Keempat, menghukum kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini dan kelima adalah menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
https://money.kompas.com/read/2021/04/26/150800226/bulog-digugat-rp-3-3-miliar