Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asabri Siapkan Santunan ke Keluarga Awak KRI Nanggala 402

“Kami berkewajiban untuk segera memberikan hak manfaat bagi peserta kami yang gugur dalam tugas. Peserta merupakan prioritas yang harus diutamakan untuk kami berikan manfaat yang terbaik,” kata Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono, dalam keterangan resmi, Selasa (27/4/2021).

Saat ini, Asabri tengah melakukan koordinasi dengan pihak TNI untuk mendata peserta yang gugur. Setelah itu, perusahaan akan penyerahan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi prajurit TNI AL yang mengemban tugas di KRI Nanggala 402.

Nantinya, para ahli waris akan mendapatkan Manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus, Nilai Tunai Tabungan Asuransi dan Beasiswa anak. Dengan begitu, para keluarga dipastikan akan mendapatkan hak - haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Komisaris Utama Asabri Fary Djemi Francis mengatakan, bahwa penyerahan santunan tersebut harus dilakukan segera agar ahli waris bisa menggunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari - hari.

"Kami segenap Manajemen dan Keluarga besar ASABRI turut belasungkawa sedalam dalamnya atas musibah yang terjadi pada KRI Nanggala 420 semoga 53 prajurit TNI AL terbaik yang gugur dalam tugasnya," terangnya.

Pada 21 April 2021 lalu, terjadi hilangnya kontak dengan KRI Nanggala 402 di perairan Utara Bali. Kemudian dilakukan pencarian oleh Tim gabungan TNI dengan dibantu oleh negara sahabat.

Lima hari kemudian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal (Pol) Lisyanto Sigit Prabowo dalam konferensi pers bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono menyatakan duka atas gugurnya 53 orang prajurit TNI AL yang betugas dalam KRI Nanggala 402. (Ferrika Sari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Asabri segera beri santunan ke keluarga awak KRI Nanggala 402

https://money.kompas.com/read/2021/04/27/125826126/asabri-siapkan-santunan-ke-keluarga-awak-kri-nanggala-402

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke