Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hindari Rugi, 152.000 Pemegang Polis Jiwasraya Ikut Program Restrukturisasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatat, jumlah pemegang polis yang ikut dalam program restrukturisasi hingga hari ini (27/4/2021) totalnya sebanyak 152.062.

Angkanya meliputi pemegang polis Bancassurance yang ikut dalam restrukturisasi mencapai 93 persen atau 16.192 polis.

Sementara itu, pemegang polis Korporasi yang ikut restrukturisasi mencapai 80,1 persen atau 1.638 polis dan pemegang polis ritel sudah mencapai 74,8 persen atau 134.232 polis.

Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sekaligus Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso mengatakan, akan terus mengupayakan agar pemegang polis bisa mengikuti program restrukturisasi ini.

"Sejauh ini, program restrukturisasi mendapatkan respon positif, hal itu terbukti dengan terus bertambahnya jumlah pemegang polis yang ikut restrukturisasi. Kita menargetkan restrukturisasi ini bisa selesai pada 31 Mei 2021," ujar dia melalui keterangan tertulis, Selasa.

Pada dasarnya, kata Mahelan, program restrukturisasi bukanlah program paksaan bagi pemegang polis.

Program ini diciptakan untuk menghindari kerugian yang lebih besar kepada pemegang polis apabila Jiwasraya dilikuidasi atau dipailitkan.

Pihaknya pun menghormati pemegang polis yang tidak ikut dalam restrukturisasi.

Bagi pemegang polis yang tidak ikut akan tertinggal di Jiwasraya dan izin operasionalnya akan dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nanti Jiwasraya tetap berdiri tetapi bukan sebagai perusahaan asuransi. Pemegang polis akan ditinggal bersama dengan aset-aset Jiwasraya yang unclear dan unclean. Yang kemudian, pemegang polis dan perusahaan Jiwasraya akan menjadi utang piutang," kata Mahelan.

Sebagaimana diketahui, mengacu pada laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku 2020, aset Jiwasraya diketahui tersisa Rp 15,72 triliun dengan jumlah liabilitas mencapai Rp 54,36 triliun. 

Sementara posisi ekuitasnya negatif hingga Rp 38,64 triliun.

Sejak pertengahan 2018 sampai 2020, kata Mahelan, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya telah menghentikan penjualan produk-produk yang merugi, hingga pada meningkatkan kualitas manajemen risiko perusahaan dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness.

Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya pun telah memiliki dan menggunakan standarisasi penempatan portofolio investasi yang ideal dan sesuai dengan aturan.

Demi menguatkan upaya tranformasi tersebut, saat ini sudah diterapkan pula penggunaan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi anti gratifikasi, pengendalian informasi, pelaporan pelanggaran, penerapan pedoman etika dan pelaku, hingga pelaporan LHKPN.

https://money.kompas.com/read/2021/04/27/181729526/hindari-rugi-152000-pemegang-polis-jiwasraya-ikut-program-restrukturisasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke