Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Terbitkan Perpres, Minta Luhut Bentuk Tim Urus Disparitas Harga

Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah 3TP.

Perpres yang ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 tersebut dikeluarkan untuk mengganti Perpres Nomor 70 Tahun 2017 yang belum optimal dalam menurunkan disparitas harga barang di sejumlah daerah.

“Untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan untuk kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi, perlu mengatur kembali penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan,” demikian bunyi pertimbangan Perpres yang dapat diakses di JDIH Sekretariat Kabinet.

Dalam Perpres ini, secara tegas Jokowi meminta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membentuk Gugus Tugas yang beranggotakan kementerian dan lembaga terkait.

Gugus Tugas dibentuk oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dalam pengawasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang.

“Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan dan mengawasi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang serta melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” demikian disebutkan Pasal 20 ayat (1).

Adapun penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dimaksud dalam perpres dilakukan oleh Pemerintah Pusat meliputi pelayanan angkutan darat, laut, dan udara.

Dalam hal ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan pengaturan pendistribusian barang, pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke di masing-masing daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) bahwa barang atau komoditas yang diangkut mulai dari kebutuhan pokok sampai dengan ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut, darat, dan udara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis barang lain dan pengaturan pendistribusian barang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan memperhatikan masukan Menteri Perhubungan dan Pemerintah Daerah, serta melakukan koordinasi dengan Luhut.

Adapun ketentuan terkait pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik Untuk Angkutan Barang diatur pada Pasal 18, yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas para menteri dan pelibatan perusahaan BUMN

Secara spesifik, Perpres ini banyak menyinggung penugasan Jokowi untuk Menteri Perhubungan dan Menteri Perdagangan. Kendati begitu, pada Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 Perpres tersebut, dijabarkan pula terkait tugas sejumlah menteri lain dan pemerintah daerah yang tergabung dalam Gugus Tugas.

Berikut anggota Gugus Tugas yang bakal dibentuk Luhut:

Adapun pada Pasal 5, prinsip-prinsip Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut yang wajib dipenuhi, sebagai berikut:

  • melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan Jaringan Trayek yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan serta diumumkan secara transparan ke dalam portal IMRK;
  • memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
  • menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta angkutan barang;
  • memenuhi sarana dan prasarana Pelabuhan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
  • mempertimbangkan efisiensi dan kelancaran angkutan barang.

Kemudian, Menteri Perhubungan memberikan penugasan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Menteri Perhubungan juga dapat melakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah jika terdapat keterbatasan armada dari Pelni.

“Setiap barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut wajib dilengkapi dengan Surat Pengapalan (Shipping Instruction),” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1).

Sementara untuk angkutan barang di darat, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik meliputi angkutan jalan dan angkutan penyeberangan. Menteri Perhubungan menugaskan kepada Perum DAMRI untuk angkutan jalan, dan/atau PT ASDP Indonesia Ferry untuk penyeberangan. Demikian dijelaskan dalam Pasal 11.

Selanjutnya, peraturan untuk angkutan barang di udara dituangkan dalam Pasal 13. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan di udara dilaksanakan melalui program Jembatan Udara.

Program Jembatan Udara dimaksud dapat berupa kegiatan Angkutan Udara perintis Kargo dan subsidi kegiatan Angkutan Udara Kargo.

Program Jembatan Udara tersebut dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan melalui penugasan kepada BUMN yang bergerak di bidang Angkutan Udara untuk subsidi Angkutan Udara Kargo dan/atau proses lelang atau bentuk lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 14.

Adapun pada Pasal 21, dijelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal:

  • memberikan dukungan dalam pembinaan dan sosialisasi,
  • melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan Sentra Logistik; dan
  • melakukan peningkatan perdagangan produk unggulan daerah untuk memaksimalkan muatan balik.

https://money.kompas.com/read/2021/04/27/212719626/jokowi-terbitkan-perpres-minta-luhut-bentuk-tim-urus-disparitas-harga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke