Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Coba Pinjol? Simak Dulu 6 Hal Penting Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) makin marak di Indonesia. Sebab, dengan adanya layanan ini memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Biasanya, mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara pinjol, baik melalui aplikasi maupun website.

Dengan beragam kemudahan tersebut, banyak masyarakat yang memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol.

Namun, ada baiknya Anda perhatikan enam hal penting ini sebelum memutuskan menggunakan Pinjol agar ke depannya tak membebani diri sendiri.

Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enam hal yang harus diketahui sebelum gunakan pinjol, yakni sebagai berikut:

1. Pastikan Meminjam di Perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK

Sebelum melakukan pinjaman, ada baiknya Anda mengecek legalitas perusahaan pinjol melalui kontak OJK 157 atau di lama resminya, www.ojk.go.id.

2. Pinjam Sesuai Kebutuhan Produktif dan Maksimal 30 Persen dari Total Penghasilan

Gunakan dana dari pinjol untuk kebutuhan yang bersifat produktif, bukan konsumtif. Selain itu, dana yang dipinjam jangan melebihi 30 persen dari penghasilan Anda agar tidak memberatkan.

Pertimbangkan pula tanggungan atau cicilan lain yang harus Anda bayarkan juga.

3. Lunasi Cicilan Tepat Waktu

Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tak lupa membayar cicilan, pasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah dan kantor.

4. Jangan Lakukan Gali Lubang Tutup Lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit utang. Jadikan pembayaran cicilan jadi prioritas utama setelah menerima gaji.

5. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman Sebelum Meminjam

Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan penyelenggara pinjol. Pilihlah pinjol yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.

6. Pahami Kontrak Perjanjian

Baca lah dnegan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.

Dalam ketentuannya, OJK melarang penyelenggara pinjol resmi mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari ponsel pengguna. Selain itu, penyelenggara juga wajib memenuhi ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

https://money.kompas.com/read/2021/04/28/073100326/mau-coba-pinjol-simak-dulu-6-hal-penting-ini

Terkini Lainnya

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke