Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mafia Berkeliaran di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Tanggapan Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto buka suara terkait hal ini.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan mendukung sepenuhnya tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap oknum mafia karantian di bandar udara Soekarno Hatta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Seperti diberitakan, oknum tersebut membantu meloloskan WNI yang baru datang dari India dengan menerima sejumlah uang, sehingga WNI tersebut tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.

“Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang merupakan bagian dari Ditjen Perhubungan Udara dan membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, siap bekerja sama untuk kelancaran proses investigasi,” kata Novie.

Ia lantas menjelaskan perihal fenomena varian baru Covid-19 yang telah muncul di India. Dikatakan, pemerintah Indonesia mengambil tindakan pencegahan penyebaran dengan memberlakukan karantina selama 14 hari bagi WNI yang baru tiba dari India.

Adapun terkait akses khusus yang dikantongi para mafia yang berkeliaran selama ini, Novie juga turut menyampaikan penjelasannya.

“Sehubungan dengan pas bandara yang memungkinkan petugas untuk mendapatkan akses di dalam bandara, dapat dijelaskan bahwa Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta melakukan proses penerbitan pas bandara sesuai ketentuan,” urainya.

Ketentuan yang dimaksud adalah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.

Dia bilang, penerbitan kartu pas bandara dilakukan dengan tahapan yang ketat. Terdapat sejumlah prosedur untuk dapat mengantongi kartu pas bandara.

Pertama, instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan. Kedua, dilakukan evaluasi terhadap permohonan (area dan kuota yang diajukan).

Selanjutnya, tahapan ketiga setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan persyaratan berikut:

Jika semua tahapan tersebut sudah dilalui, berikutnya dilakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan yang merupakan tahapan keempat. Lalu tahap kelima, security awareness dan evaluasi dengan Computer Based Test (CBT) secara online.

Kemudian tahap keenam dilakukan background check alias pemeriksaan data latar belakang. Jika semua sudah terpenuhi baru masuk tahap ketujuh yakni foto dan finger print.

Terakhir, jika sudah sesuai dari urutan 1 sampai 7, maka pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

https://money.kompas.com/read/2021/04/28/212407226/mafia-berkeliaran-di-bandara-soekarno-hatta-ini-tanggapan-kemenhub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke