Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya: 25 Persen Pemegang Polis Ritel Tak Teridentifikasi

Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sekaligus Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, masih ada sekitar 25 persen pemegang polis ritel Jiwasraya yang belum mengikuti program restrukturisasi.

Menurut dia, hal itu bukan karena menolak skema restrukturisasi, melainkan karena pemegang polis tersebut tidak teridentifikasi atau unidentify. Sehingga pihaknya sulit menjangkau pemegang polis tersebut.

“Kenapa pencapaiannya sekian? ini merupakan polis-polis kecil yang sebenarnya tidak terlalu clean datanya. Kami sudah pakai komunikasi surat, teleponnya tidak ada. Alamat rumah sudah berubah. Ini sebenarnya unidentify,” jelas Hexana acara IFG Progress secara virtual, Rabu (28/4/2021).

Dia menjelaskan, apabila sampai batas akhir yakni 31 Mei 2021 pemegang polis tersebut memang belum juga teridentifikasi, maka Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya akan melakukan pengumuman secara publik.

Selain pemegang polis ritel, progres pencapaian program restrukturisasi pemegang polis lainnya terus mengalami peningkatan.

Pada pemegang polis bancassurance, restrukturisasi sudah mencapai 16.223 polis atau 92,9 persen dari total 17.459 polis. Serta restrukturisasi pemegang polis korporasi sudah sebanyak 1.774 polis atau 82,8 persen dari total 2.143 polis.

Hexana menegaskan, program restrukturisasi bukanlah paksaan, melainkan sebuah tawaran kepada pemegang polis. Pada dasarnya, restrukturisasi merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya, untuk mengembalikan dana nasabah.

Restrukturisasi juga merupakan amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Berdasarkan Pasal 50 ayat 3 POJK itu, dinyatakan apabila ada polis bermasalah itu wajib dilakukan restrukturisasi. Termasuk jika perusahaan mengalami insolven, maka perusahaan bisa melakukan penyesuain tarif dan pengalihan portfolio.

Adapun kondisi keuangan Jiwasraya pada 31 Desember 2020 hanya memiliki nilai aset yang tersisa Rp 15,7 triliun. Sementara tekanan liabilitas atau kewajiban perusahaan kepada pemegang polis mencapai Rp 54 triliun.

Dengan kondisi demikian, ekuitas negatif Jiwasraya pun tercatat mencapai Rp 38,7 triliun.

"Dengan kondisi keuangan Jiwasraya saat ini, apa yang diharapkan? Ada opsi likuidasi, kemungkinan jika itu diambil semua tidak akan happy. Pemerintah bersama manajemen baru Jiwasraya pun mencari inisiatif dan solusi yang lebih baik yakni restrukturisasi,” papar Hexana.

https://money.kompas.com/read/2021/04/28/222300026/tim-percepatan-restrukturisasi-jiwasraya--25-persen-pemegang-polis-ritel-tak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke