JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mendukung langkah tegas dari pihak kepolisian terhadap oknum mafia di Bandara Soekarno-Hatta yang meloloskan WNI yang baru tiba dari India tanpa proses karantina.
"Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang merupakan bagian dari Ditjen Perhubungan Udara dan membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, siap bekerja sama untuk kelancaran proses investigasi," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).
Novie menambahkan, Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta dalam penerbitan pas bandara telah melalui tahapan yang ketat.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara.
Adapun tahapan dalam penerbitan pas bandara, yakni sebagai berikut:
1. Instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan
2. Dilakukan evaluasi terhadap permohonan (area dan kuota yang diajukan)
3. Setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan persyaratan :
a.Surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja
b.Daftar riwayat hidup
c. Identitas diri (KTP, paspor atau KITAS)
d. SKCK dari kepolisian
e. SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi
f. Pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga)
4. Dilakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan
5. Security awareness dan evaluasi dengan Computer Based Test (CBT) secara online
6. Dilakukan background check (pemeriksaan data latar belakang)
7. Foto dan finger print
8. Jika sudah sesuai dari urutan 1 sampai 7 maka pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, WNI berinisial JD disebut membayar sejumlah uang agar bisa lolos prosedur karantina Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ia tidak melewati proses karantina setelah kembali dari India.
"Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Yusri Yunus dalam video yang diterima Kompas.com, Senin (26/4/2021) malam.
Yusri mengatakan, JD membayarkan uang kepada S dan RW. Mereka berdua mengaku pegawai Bandara Soekarno-Hatta kepada JD.
"Dia (S dan RW) bisa keluar masuk itu. Besok kita sampaikan secara jelas. Intinya ini mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina. Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami," ucap Yusri.
Ia mengatakan, S dan RW berperan untuk membantu meloloskan JD dari prosedur karantina Covid-19 selama 14 hari. Padahal, pemerintah kini memberlakukan kebijakan karantina selama 14 hari untuk penumpang yang berasal dari India.
JD diketahui melakukan perjalanan dari India dan tiba di Indonesia pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 18.45 WIB.
JD, S, dan RW kemudian diamankan polisi. Ketiganya masih diperiksa.
"Nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan bagaimana kronologis pengungkapan kasusnya," ucap Yusri. "Nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan bagaimana kronologis pengungkapan kasusnya," kata dia.
https://money.kompas.com/read/2021/04/29/083100726/kemenhub-dukung-polisi-tindak-mafia-yang-loloskan-wni-dari-india-di-bandara