Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditutup 30 April 2021, Pelaporan SPT Wajib Pajak Badan Baru 42 Persen

Angka tersebut sedikit lebih tinggi dari total SPT Tahunan 2019 yang telah dilaporkan pada 29 April 2020 lalu sebanyak 573.000. Adapun total penyampaian SPT Tahunan 2020 itu baru sekitar 42,28 persen dari total korporasi tercatat wajib pajak sebanyak 1,62 juta.

Padahal tenggat waktu lapor SPT Tahunan untuk korporasi jatuh pada tanggal 30 April 2021. Kendati sudah mepet, tidak banyak hal yang bisa dilakukan oleh otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan, dengan waktu yang terbatas ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui berbagai channel baik media elektronik, cetak, dan juga media sosial (medsos).

Selain itu, imbauan dan kelas pajak online di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Neilmaldrin mengatakan, dengan berbekal SPT Tahunan 2020 yang telah dihimpun, Ditjen Pajak akan menggali kepatuhan material para WP Badan. Tujuannya untuk menguji kepatuhan pajak yang pada akhirnya dari sebagian SPT Tahunan WP Badan itu jadi sumber penerimaan negara.

“Untuk meningkatkan kepatuhan material, tentunya mulai dari sifatnya persuasif atau edukatif, pengawasan serta optimalisasi pemanfaatan data pihak ketiga,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Kamis (29/4/2021).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan, sejak tahun lalu kepatuhan formal wajib pajak memang sudah rendah yakni sekitar 60 persen. Maka tak heran tahun ini terulang kembali.

Menurut Fajry, merujuk pada rendahnya realisasi tahun lalu, masalah para wajib pajak badan bukan dari sisi administrasi, melainkan keputusan korporasi karena dampak pandemi virus corona.

“Karena mereka fokus ke bagaimana perusahaan survive dahulu, urusan kepatuhan perpajakan dikesampingkan dahulu oleh korporasi.” Kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (29/4/2021).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, mengatakan, realisasi laporan SPT Tahunan PPh 2020 belum mencapai target otoritas karena tiga hal yakni aspek ekonomi, psikologis, dan sosiologis.

“Intinya tidak ada yang suka bayar pajak, wajib pajak pasti ada yang memanfaatkan celah. Namun harapannya sosialisasi masif bisa dilakukan DJP sehingga di akhir tahun bisa semakin banyak yang melapor,” kata Prianto.

Prianto mengatakan, ke depan yang harus dilakukan Ditjen Pajak adalah melakukan intensifikasi atas SPT Tahunan 2020 untuk menguji kepatuhan material lebih dalam, baik dengan data internal maupun eksternal.

Sehingga, bisa mengejar target penerimaan pajak tahun ini yang tumbuh 14,9 persen dari realisasi setoran pajak tahun lalu. (Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id denga judul: Tenggat waktu sehari lagi, jumlah WP Badan yang lapor SPT Tahunan 2020 baru 42%

https://money.kompas.com/read/2021/04/29/213900326/ditutup-30-april-2021-pelaporan-spt-wajib-pajak-badan-baru-42-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke