Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Geramnya Erick Thohir pada Kasus Alat Tes Antigen Bekas, Minta Oknum Dipecat hingga Siap Turun Langsung

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penggunaan alat rapid tes antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, yang dilakukan oknum petugas Kimia Farma membuat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir geram.

Erick mengaku tidak habis pikir mengapa tindakan yang membahayakan itu bisa terjadi, di tengah ancaman Covid-19 yang masih nyata.

Merespons tindakan tersebut, Erick menegaskan akan menindak secara tegas semua pihak yang terkait tanpa pandang bulu.

Oknum terlibat langsung dipecat

Atas tindakan yang telah merugikan masyarakat itu, mantan bos Inter Milan itu langsung memerintahkan agar semua oknum terkait dipecat.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

Erick pun meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Siap turun tangan

Bukan hanya itu, Erick mengaku siap untuk turun langsung melakukan evaluasi terkait kejadian yang membahayakan nyawa orang lain itu.

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain, pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh,” tutur Erick.

“Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," tambah dia.

Tindakan di Kualanamu, lanjut Erick, jelas berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.

Ia menegaskan, tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN.

“Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," ucap dia.

Kimia Farma buka suara

Setelah Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penggerebekan, cucu usaha Kimia Farma melalui Kimia Farma Diagnostika juga langsung melakukan penyelidikan.

Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini menegaskan, tindakan yang dilakukan empat oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.

Atas tindakan itu, Kimia Farma Diagnostika akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan berlaku apabila terbukit bersalah.

“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adil.

Polisi tetapkan 5 tersangka

Pihak Polisi pun sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen belas di Bandara Kualanamu.

Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Panca Putra mengatakan, kelima tersangka itu adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu.

Salah satunya adalah PM sebagai Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas.

Selain itu, ada tersangka SR, DJ, M, dan R dengan peran masing-masing.

Kelima tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.

https://money.kompas.com/read/2021/04/30/103855326/geramnya-erick-thohir-pada-kasus-alat-tes-antigen-bekas-minta-oknum-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke