Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Besaran Nisab Zakat Penghasilan yang Ditetapkan Baznas

Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta mengatakan, ketetapan tersebut diambil guna menjadi pedoman pembayaran zakat bagi Baznas di seluruh Indonesia.

"Dengan keputusan ini maka kita tidak perlu lagi kebingungan menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib atau tidak," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (30/4/2021).

Ia menjelaskan, penentuan besaran nisab zakat pendapatan dilakukan dengan menghitung harga rata-rata tiga bulan terakhir emas Antam, yakni sebesar Rp 938.000 per gram.

Sesuai dengan ketentuan agama, besaran nisab zakat pendapatan adalah sebesar 85 gram emas per tahun.

Dikarenakan harga yang fluktuatif, Baznas mematok besaran nisab pada 2021 sebesar Rp 79.738.414 per tahun atau setara Rp 6.644.868 per bulan.

"Jadi kalau orang sudah punya dana sekitar Rp 79 juta ke atas (per tahun) sudah wajib berzakat 2,5 persen," ujar Arifin.

Lebih lanjut Arifin menyebutkan, untuk memudahkan masyarakat, pembayaran zakat pendapatan sebesar 2,5 persen dari pendapatan tahunannya dapat dicicil setiap bulan.

"Baznas membantu untuk bisa menghitung bagi mereka yang ingin melakukan zakat cicilan per bulan, karena per tahun jadi berat," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/04/30/193200226/ini-besaran-nisab-zakat-penghasilan-yang-ditetapkan-baznas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke