Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal RUU PKS, Menaker Ida: Ini Sebagai Upaya Melindungi Buruh

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menilai bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) adalah sebuah perlindungan buruh dari tindak pelecehan maupun kekerasan seksual di tempat kerja.

“Ini sebagai upaya melindungi masyarakat, terutama pekerja atau buruh yang merupakan kelompok rentan, di tempat kerja mereka. Entah itu ketika perjalanan masuk, pulang kerja, hingga waktu menggunakan fasilitas umum,” jelasnya.

Menurut dia, hal tersebut harus menjadi perhatian bersama. Sebab, pelecehan dan kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, tidak terkecuali tempat kerja.

“Ibarat dua mata pisau yang merusak seseorang dan berdampak pada kesehatan fisik, mental, dan kinerja seseorang di tempat kerja. Ini nanti jelas akan merugikan buruh dan pengusaha.

Untuk itu, RUU PKS perlu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” terangnya.

Pernyataan itu disampaikan Ida menyusul penerimaan surat pernyataan komitmen bersama tentang tuntutan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahaan RUU PKS menjadi Undang-undang (UU) PKS di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Surat pernyataan komitmen bersama tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar.

Penyerahan komitmen bersama itu ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani dan sejumlah pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dengan disaksikan dan difasilitasi Menaker Ida.

Adapun pimpinan SP/SB yang hadir, yakit Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi.

Hadir pula Presiden Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori dan Ketua Umum Serikat Konfederasi Serikat Pekerja (KSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ahmad Irfan Nasution.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat, Menaker Ida menjelaskan, selaku pihak pemerintah yang menangani urusan ketenagakerjaan, pihaknya memberikan apresiasi kepada teman-teman dari SP/SB.

“Bersama Apindo yang telah bersatu melakukan kajian tentang pelecehan dan kekerasan seksual yang berkaitan dengan RUU PKS,” imbuhnya.

Kebersamaan yang dilakukan Apindo dan SP/SB itu, kata Ida, merupakan bentuk komitmen dan kolaborasi tinggi dari unsur pekerja dan pengusaha sebagai pemegang kunci penting dalam perlindungan bagi pekerja atau buruh.

“Itu artinya ada usaha untuk mencapai produktivitas dan kesejahteraan bersama,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Korkesra Muhaimin Iskandar menilai, komitmen bersama yang diteken berbagai pihak tersebut merupakan bentuk dukungan untuk RUU PKS.

“Tak hanya berasal dari aktivis perempuan saja, tetapi juga para pejuang aktivis buruh dan pengusaha yang bersatu. Seperti yang kita tahu, tempat kerja merupakan lokasi rawan kekerasan seksual,” kata pria yang akrab disapa Gus Amitersebut.

Oleh karena itu, Gus Ami meminta semua pihak untuk terus menyuarakan RUU PKS, sehingga nantinya muncul zero accident kekerasan seksual terhadap perempuan.

Lebih lanjut, ia pun memberikan apresiasi kepada Menaker Ida yang telah memfasilitasi konfederasi SP/SB dan Apindo bersama dengan pimpinan DPR.

“Setelah ini tentu akan disampaikan ke badan legislasi dan seluruh fraksi DPR. Diharapkan dapat menjadi pertimbangan agar RUU PKS segera disahkan,” harapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/04/30/215415226/soal-ruu-pks-menaker-ida-ini-sebagai-upaya-melindungi-buruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke