Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

May Day 2021, Ini 9 Poin Petisi Buruh

Dalam aksi hari ini, ada 9 poin tuntutan buruh kepada Presiden Joko Widodo. Tuntutan tersebut masuk di petisi yang ditandatangani oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andy Gani Nena Wea, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

“Peringatan May Day tahun 2021 buruh Indonesia dengan ini mengajukan petisi kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja atau sekurang-kurangnya menghapus semua pengaturan mengenai ketenagakerjaan yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU),” seperti dikutip dari petisi tersebut.

Adapun 9 poin petisi tuntutan buruh kepada Presiden RI Joko Widodo meliputi:

1. Pengaturan Upah Minimum

Dalam UU Cipta Kerja diatur UMK bersyarat, UMSK dihapus, dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat alternatif, yaitu inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Buruh menilai pengaturan yang demikian menunjukkan tidak adanya perlindungan dari negara untuk mengupayakan kesejahteraan buruh.

Untuk mencapai tujuan bernegara dalam pengaturan upah minimum seharusnya ditetapkan UMK tanpa syarat, UMSK tetap diberlakukan, dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat kumulatif, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dimana setiap 5 tahun sekali dilakukan peninjauan ulang terhadap KHL.

2. Pengaturan Pesangon

Terkait pengaturan pesangon, dalam UU Cipta Kerja diatur nilai UP, UPMK, dan UPH yang ditetapkan standarnya, dan nilai UPH 15 persen dihilangkan.

Menurut buruh, untuk mencapai tujuan bernegara, perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh diwujudkan dengan membuat pengaturan nilai UP, UPMK, dan UPH tidak ditetapkan sesuai ketentuan (nilai standar), melainkan bersifat paling rendah (nilai minimum) agar terbuka peluang bagi perusahaan untuk memberikan nilai lebih kepada buruh, dan nilai UPH 15 persen tidak dihilangkan.


3. Pengaturan Outsourcing

Terkait pengaturan outsourcing, dalam UU Cipta Kerja diatur, hanya ada satu jenis outsourcing, yaitu outsourcing pekerja yang bisa dilakukan untuk semua jenis pekerjaan, termasuk untuk kegiatan pokok (tidak hanya kegiatan penunjang).

Perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh sesuai tujuan bernegara hanya dapat dicapai apabila, outsourcing dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan saja yang terdiri dari, outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja yang dikhususkan untuk kegiatan penunjang.

Menurut buruh, bila outsourcing dibenarkan untuk kegiatan pokok, maka seluruh atau sebagian besar pekerja perusahaan menjadi pekerja outsourcing abadi dan tidak akan menerima pesangon dan jaminan sosial dari perusahaan jika mengalami PHK.

4. Pengaturan Karyawan Kontrak

Terkait dengan pengaturan karyawan kontrak (PKWT), dalam UU Cipta Kerja diatur PKWT tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.

Aturan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan bernegara, sebab dengan pengaturan itu buruh dapat dikontrak dalam jangka pendek, tanpa periode, dan secara terus menerus atau tanpa batas waktu sehingga menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT).

Untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh, serikat buruh menilai seharusnya diatur pembatasan PKWT 3-7 periode kontrak dengan batas maksimal waktu kontrak 5-7 tahun yang diatur pada tingkat UU. Dengan begitu buruh memiliki kepastian hukum dan berpeluang menjadi karyawan tetap.

5. Pengaturan Tenaga Kerja Asing

Buruh menilai, dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa TKA kategori buruh kasar (unskilled workers) diberi peluang secara luas untuk bekerja di Indonesia tanpa suatu izin dengan pengawasan terbatas.

Ketentuan tersebut dinilai tidak menunjukan adanya perlindungan kepada pekerja WNI yang semestinya mendapatkan prioritas untuk mengisi posisi/pekerjaan tersebut.

Oleh sebab itu, sesuai dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh lokal, diperlukan izin tertulis dari menteri sebagai bentuk pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia.

6. Pengaturan PHK

Buruh menyabut, dalam UU Cipta Kerja diatur pekerja dapat di PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa harus menunggu penetapan pengadilan PHI dan dalam kondisi tersebut pengusaha dibenarkan untuk tidak membayar upah buruh, jaminan kesehatan, dan hak pekerja lainnya.

Ketentuan tersebut dinilai tidak selaras dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja/buruh sehingga terhadap aturan PHK.

Pengusaha hanya dibenarkan melakukannya setelah ada penetapan dari pengadilan PHI dengan tetap memenuhi hak-hak buruh sebelum adanya putusan pengadilan PHI. PHK yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.


7. Pengaturan Pidana

Terkait pengaturan pidana, buruh menyebut dalam UU Cipta Kerja diatur pengusaha yang menggunakan TKA tanpa izin tertulis dari menteri terbebas dari sanksi pidana, dan tidak dibayarkannya UPMK dan UPH tidak disertai ancaman pidana.

Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh sesuai dengan tujuan bernegara, buruh menilai sudah seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal menggunakan TKA tak berizin dan tidak membayar UPMK dan UPH kepada pekerja dikenai sanksi pidana.

8. Pengaturan Cuti dan Istirahat

Selanjutnya, butuh menyebut dalam UU Cipta Kerja diatur hak libur (1 hari) hanya diberikan kepada buruh yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu, hak upah buruh tidak dibayarkan apabila buruh menggunakan cuti tahunan, dan tidak ada lagi hak istirahat/cuti panjang yang diberikan kepada buruh.

Aturan-aturan tersebut dinilai sama sekali tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh. Sebab selain buruh yang bekerja 6 hari dalam seminggu, terdapat pula buruh yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu sehingga perlu dibuat pengaturan yang jelas dengan memberikan libur selama 2 hari.

Terhadap buruh yang menggunakan cuti tahunan harus pula tetap dibayarkan upahnya, dan hak cuti/ istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.

9. Pengaturan Waktu Kerja

Terkait pengaturan waktu kerja, serikat buruh menyebut dalam UU Cipta Kerja diatur waktu lembur buruh sampai dengan 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Ketentuan tersebut mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh.

Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh, serikat buruh menilai seharusnya waktu lembur ditentukan paling banyak 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.

https://money.kompas.com/read/2021/05/01/165929326/may-day-2021-ini-9-poin-petisi-buruh

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke