JAKARTA, KOMPAS.com – PT Railink memutuskan untuk menghentikan sementara operasional kereta api bandara (KA Bandara) yang selama ini dikelolanya.
Penghentian tersebut diberlakukan di KA Bandara Bandara Soekarno – Hatta Jakarta dan KA Bandara Kualanamu Medan, selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, acuan lainnya adalah Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dari 2 aturan tersebut, maka sebagai upaya mendukung peraturan pemerintah tersebut PT Railink menghentikan secara sementara operasional KA Bandara Soekarno – Hatta dan KA Bandara Kualanamu, Medan.
“PT Railink akan berhenti beroperasi sementara mulai tanggal 6-17 Mei 2021," ungkap Plt Direktur Utama PT Railink, Anggoro Triwibowo dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
"Hal ini sebagai antisipasi penyebaran Covid- 19 dan mendukung penerapan peraturan pemerintah tentang larangan Mudik 2021,” sambungnya.
Dengan begitu, calon penumpang yang terlanjur membeli tiket KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Kualanamu Medan praktis tak akan bisa mendapatkan layanan.
Meski demikian, PT Railink sudah menetapkan mekanisme pengembalian tiket KA Bandara untuk kompensasi pembatalan perjalanan yang terjadi.
Bagi penumpang yang telah memiliki tiket, dapat melakukan pengembalian tiket 100 persen di luar bea pemesanan. Cara pengembalian tiket bisa dilakukan dengan menyertakan bukti tiket dan bukti transaksi ke email info@railink.co.id.
“KAI Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan KAI Bandara Kualanamu, Medan akan beroperasi normal kembali pada tanggal 18 Mei 2021, " tutup Anggoro.
Masyarakat bisa mendapatkan informasi terbaru tentang KAI Bandara di Website PT Railink, yaitu www.railink.co.id atau di sosial media Railink IG: @kabandara, FB: @KABandaraRailink, Twitter: @RailinkARS.
Sebagai pengingat, larangan mudik Lebaran memang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Pada periode tersebut, sejumlah transportasi umum tidak boleh beroperasi melayani pemudik.
Hanya saja, bagi yang memiliki keperluan mendesak masih bisa melakukan perjalanan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana pengecualian yang diatur dalam aturan larangan mudik Lebaran 2021.
https://money.kompas.com/read/2021/05/03/183029926/larangan-mudik-2021-kereta-bandara-railink-berhenti-beroperasi