Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Izin Usaha BPR ini Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Bina Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Proses tersebut dilakukan setelah izin usaha BPR Bina Barumun dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Senin (3/5/2021).

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Bina Barumun, pihaknya akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS disebut akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 15 September 2021," ujar Dimas.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," tambah dia.

Dimas menjelaskan, dalam pelaksanaan proses likuidasi BPR Bina Barumun, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Bina Barumun akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

"Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Bina Barumun dilakukan oleh LPS," kata dia.

Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website resmi LPS yakni, www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Bina Barumun.

"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bina Barumun dengan menghubungi Tim Likuidasi," ucap Dimas.

https://money.kompas.com/read/2021/05/03/185850426/izin-usaha-bpr-ini-dicabut-lps-siapkan-pembayaran-klaim-simpanan-nasabah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke