JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Lebaran tahun ini.
Masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).
Bisa juga melalui pesan teks ke 1708, www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR yang diunduh melalui Play Store atau App Store.
Pelapor harus menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti pendukung jika ada.
"Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
Bagi ASN yang tetap nekat melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar," tegas dia
Selain itu, Tjahjo mengingatkan kepada siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idul Fitri.
"Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik," imbuh dia.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga wajib mengisi formulir pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.
Tjahjo mengingkatkan ASN agar menahan diri untuk tidak mudik sebagai upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara.
"Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga," kata dia.
Pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah yang berlaku selama 6-17 Mei 2021.
https://money.kompas.com/read/2021/05/03/195000226/menteri-tjahjo-minta-masyarakat-laporkan-asn-yang-nekat-mudik