Terkait hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan bahwa kendaraan berstiker tersebut akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tetapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," sebut dia dalam siaran persnya, Senin (3/5/2021).
"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tambah dia.
Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masyarakat masih bisa melakukan perjalanan non mudik.
Adapun kategori non mudik tersebut yakni: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.
Sementara syaratnya adalah harus membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.
Lalu bagaimana untuk mendapatkan stiker khusus tersebut?
Stiker tersebut diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7
“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” ucap Dirjen Budi.
https://money.kompas.com/read/2021/05/04/050100426/bukan-untuk-mudik-ini-cara-mendapatkan-stiker-khusus