Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat! Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Lebaran

Dengan diresmikannya posko THR 2021 ini, pekerja atau buruh yang tidak menerima THR Lebaran tahun ini bisa membuat laporan. Posko THR 2021 ini dibuka mulai besok 20 April hingga 20 Mei 2021.

Posko THR akan memberikan layanan kepada pekerja, buruh, dan pengusaha dengan menitikberatkan pada 3 aspek utama, meliputi informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ruang konsultasi, dan pengaduan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021.

“Pengaduan ini bisa dilakukan dengan 2 cara, baik secara luring atau kami tetap memberikan layanan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan. Kami juga memberikan layanan online, dan melalui call center 1500630,” kata Ida dalam virtual konferensi, Senin (19/4/2021) silam.

Untuk tata cara pelaporan secara offline, pekerja dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Adapun aturan untuk menggunakan layanan tatap muka yakni dengan tetap disiplin melakukan protokol kesehatan, dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Jika pelapor belum memiliki keterangan bebas Covid-19, Kemenaker juga menyediakan fasilitas layanan tersebut. Posko

THR secara luring dapat dikunjungi selama jam kerja, Senin sampai dengan Jumat yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Selain dengan metode luring, Anda juga bisa mengakses pelaporan secara online melalui www.bantuan.kemnaker.go.id. Dalam laman tersebut, ada 2 menu informasi yang bisa Anda pilih, yakni Informasi THR dan Konsultasi dan Pengaduan THR.

Bila ingin melakukan konsultasi atau pengaduan, maka Anda dapat memilih menu Konsultasi dan Pengaduan THR. Untuk masuk dalam layanan, Anda terlebih dahulu harus memiliki User ID dengan klik Daftar Sekarang.

Jika sudah memiliki User ID, Anda bisa langsung login, dan memulai tahapan konsultasi, selanjutnya konsultasi dan pengaduan THR Anda akan tercatat secara otomatis.


THR Lebaran 2021 Selain melalu offline dan online, pengaduan juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center 1500 630.

Kemenaker menjamin Posko THR 2021 berbeda dengan posko THR sebelumnya. Selain melibatkan seluruh perangkat internal Kemenaker, posko THR tahun ini juga menghadirkan tim pemantau yang diharapkan bisa memberikan saran dan masukan terkait pelaksanaan tugas Posko THR.

Tim pemantau terdiri dari serikat buruh dan pekerja, unsur organisasi, serta unsur pengusaha yang duduk dalam Dewan Pengupahan Nasional. Di sisi lain, posko THR juga saat ini telah tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia yang diawasi oleh Gubernur, Bupati dan Walikota setempat.

https://money.kompas.com/read/2021/05/04/094221926/catat-ini-cara-melaporkan-perusahaan-yang-tidak-bayar-thr-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke