Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

12 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan, Naik 13,3 Persen dari Tahun Lalu

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,4 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan laporan ini terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11,6 juta SPT Orang Pribadi.

"Dari jumlah tersebut, ada 95,3 persen atau 11,8 juta pelapor SPT melapor secara elektronik, baik melalui e-filling, e-form, dan a-SPT," sebut Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Selasa (4/4/2021).

Jumlah pelaporan SPT meningkat pun 13,3 persen atau 1,46 juta SPT dibanding tahun lalu yang sebesar 11,02 juta.

Pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7 persen atau 1,24 juta SPT, lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10,6 juta SPT.

"Tanggal 30 April 2021 kemarin merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020. Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak," ungkap Neilmaldrin.

Neilmaldrin menyatakan, para wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya.

Meski demikian, ada sanksi administratif karena telat melaporkan. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

"DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksinasi Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2021/05/04/114643526/12-juta-wajib-pajak-telah-lapor-spt-tahunan-naik-133-persen-dari-tahun-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke