Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Super Air Jet Belum Punya Izin Terbang, Ini 5 Tahap yang Harus Dilewati

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini maskapai baru tersebut tengah mengurus perizinan untuk bisa beroperasi sebagai maskapai dengan layanan angkutan penumpang.

"Pembentukan calon maskapai baru Super Air Jet tengah dalam proses yang merujuk pada ketentuan pembentukan maskapai penerbangan baru," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

Ia menjelaskan, proses pengajuan izin maskapai baru berjalan sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Menurut Novie, saat ini Super Air Jet telah memiliki Surat Ijin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), sedangkan untuk Air Operation Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Angkutan Udara masih dalam proses penerbitan.

"Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Ia memaparkan, terdapat 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) yang harus dipenuhi calon maskpai. Terdiri dari tahap pra permohonan, tahap permohonan resmi, tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, tahap inspeksi dan demonstrasi, serta tahap sertifikasi.

Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari sejak permohonan resmi diajukan.

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.


Hal itu sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Adapun untuk permohonan izin rute baru pada rute penerbangan yang sudah ditetapkan, calon maskapai baru harus melampirkan beberapa hal terkait informasi rute dan kesiapan pesawat.

Lampiran itu terdiri dari informasi mengenai rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha.

Selain itu ada juga informasi mengenai jadwal penerbangan yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandara. Jadwal penerbangan ini mencakup nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan, serta hari penerbangan.

Kemudian melampirkan pula jenis dan tipe pesawat, serta utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan.

Selain itu calon maskapai harus melampirkan rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang, dan kargo di bandara yang akan diterbangi. Serta terkait kemampuan teknis operasi bandara dari Direktorat teknis terkait.

“Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan, dengan adanya pembentukan maskapai baru Super Air Jet, Industri penerbangan di Indonesia dapat meningkat dan dapat bersaing dengan sehat," ungkapnya.

"Sehingga maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku. Sehingga, iklim usaha penerbangan di Indonesia dapat terus mengalami peningkatan yang positif,” tutup Novie.

https://money.kompas.com/read/2021/05/05/093237626/super-air-jet-belum-punya-izin-terbang-ini-5-tahap-yang-harus-dilewati

Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke