Selama periode 6-17 Mei 2021. Bahkan, seluruh pegawai pemerintahan juga tidak diizinkan untuk mengajukan cuti.
Larangan tersebut termaktub di dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021, mengenai pembatasan mobilitas pegawai ASN.
"Mengenai hal pemberian cuti bagi pegawai, ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama periode 6 sampai 17 Mei itu," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini secara virtual dalam KemenPANRB News Update (4): ASN Dilarang Mudik, Rabu (5/5/2021).
Namun demikian, ada pengecualian bagi pegawai ASN yang diperbolehkan mengajukan cuti selama periode tersebut.
Seperti cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti menikah. Pengajuan cuti tersebut juga harus diketahui dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing pegawai bekerja.
"Misalnya, cuti melahirkan kan enggak bisa ditahan tuh. Cuti sakit atau cuti karena alasan menikah. Biasanya di bulan Syawal itu banyak yang menikah dan itu diperbolehkan (cuti). Kemudian, untuk cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku bagi pegawai dengan perjanjian kerja," jelasnya.
Lebih lanjut kata Rini, apabila terdapat ASN yang nekat melakukan mudik pada periode itu, tak segan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai beleid yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Apabila ada pegawai ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan juga PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ujarnya.
Dengan adanya larangan mudik tersebut, pegawai ASN diminta agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, PPK diminta untuk menindaklanjuti SE Menteri PANRB yang telah diterbitkan.
"Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 secara optimal para pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan teknis atau langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu surat edaran nomor 8 tadi," katanya.
https://money.kompas.com/read/2021/05/05/183400526/asn-boleh-cuti-selama-periode-larangan-mudik-bila-hamil-sakit-atau-menikah