Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Investasi Bodong Duplikasi Nama Bibit.id Ditutup SWI OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup kegiatan entitas investasi bodong mirip platform Bibit.id.

Sebanyak 3 entitas yang ditutup tersebut adalah PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana.

Dalam keterangannya, kegiatan yang dihentikan adalah penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).

Penutupan ini dilakukan seiring dengan kembali ditemukannya 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat sepanjang April 2021.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Rabu (5/5/2021).

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

"Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," kata Tongam.

Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya "clear and clean" dari Satgas Waspada Investasi OJK.

"Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya," katanya.

Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Sejak tahun 2018 sampai dengan April 2021 ini, Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.

Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 11 Money Game;
  • 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;
  • 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
  • 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan
  • 9 kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

https://money.kompas.com/read/2021/05/05/194316226/investasi-bodong-duplikasi-nama-bibitid-ditutup-swi-ojk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke