Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Cara Menghitung Besaran THR Bagi Para Karyawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan suatu hal yang ditunggu-tunggu bagi para karyawan. Sebab, pencairan THR bisa memberi suntikan dana bagi para pekerja yang tengah membutuhkan uang untuk berbelanja demi menyambut hari raya Idul Fitri.

Kendati begitu, masih ada beberapa pihak yang masih kebingungan mengenai bagaimana cara menghitung besaran THR yang akan didapatkannya. Apalagi, bagi para pekerja yang masa kerjanya belum genap 12 bulan atau 1 tahun.

Adapun aturan soal pemberian THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021. tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang wajib diabayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

Pelaksanaan Surat Edaran tersebut berdasarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR tersebut?

Pertama, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Kedua, Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan.

Adapun kalkulasinya sebagai berikut: lama masa kerja dibagi 12, lalu dikali dengan 1 bulan upah yang biasa Anda terima.

Misalnya, jika Anda dalam tiap bulannya mendapat gaji sebesar Rp 4 juta dan masa kerjanya baru tiga bulan, maka THR yang didapatkan sebesar Rp 1 juta.

Ketiga, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung dengan dua cara.

Cara pertama, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Cara kedua, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Tips Mengatur THR

Ketika mendapatkan THR, godaan juga kerap muncul untuk segera membelanjakannya, seperti diskon, gadget baru, dan fesyen. Alhasil, THR bisa habis begitu saja.

Sesuai dengan esensi ibadah di bulan puasa, Anda pun perlu menahan diri dan hawa nafsu dalam menggunakan uang THR.

Oleh karena itu, diperlukan perencanaan keuangan yang baik agar THR yang Anda dapat tidak hanya sekadar lewat begitu saja.

Certified Financial Planner Metta Anggriani memberikan beberapa tips yang bisa dilakukan agar THR menjadi maksimal.

"Pertama adalah dahulukan membayar kewajiban yang harus dilunasi. Sebagai dana yang bersifat pemasukan tambahan, sebaiknya THR dialokasikan untuk membayar utang maupun membayar THR karyawan sesuai dengan perhitungannya," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Selasa (27/4/2021).

Kedua, gunakan THR untuk membayar zakat, bersedekah atau infaq. Dia berpendapat momen Ramadhan menjadi momen yang bagus untuk sebanyak-banyaknya beramal dan berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pastikan sudah mengalokasikan dana untuk melakukan kewajiban membayar zakat bulan Ramadhan.

"Kemudian, sisihkan juga dana THR sekitar 10 persen untuk memperbanyak amalan infak dan sedekah," ucapnya.

Ketiga, buat perencanaan dan prioritas kebutuhan belanja Ramadhan dan Hari Raya. Dalam hal ini, dia menyarankan, sebelum mulai berbelanja, pastikan sudah membuat daftar belanja kebutuhan yang diperlukan.

"Dengan begitu, seseorang dapat melihat mana barang yang benar-benar diperlukan, mana yang belum menjadi prioritas. Pertimbangkan juga barang yang dibeli bisa dapat terus digunakan setelah bulan Ramadhan dan Idul Fitri agar lebih bermanfaat," ungkapnya.

Selain itu, coba membuat rencana belanja disesuaikan dengan promo belanja online untuk memaksimalkan penggunaan dana. Coba juga untuk berbelanja melalui satu platform untuk dapat memantau semua transaksi yang sudah dilakukan.

Keempat, rencanakan untuk berbagi kepada keluarga dan kerabat. Meski Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini mudik masih dilarang, manfaatkan setiap momen untuk saling berkirim hadiah atau persel.

Namun jangan lupa untuk tetap memilih isi parsel yang disesuaikan dengan penerima agar berbagi bingkisan dapat semakin berarti.

"Jangan lupa menggunakan fitur-fitur bebas ongkir yang diberikan platform belanja online agar bisa lebih banyak mengirimkan hantaran untuk keluarga dan kerabat," kata dia.

Kelima, apabila kebutuhan sudah terpenuhi, sudah membayarkan kewajiban dan utang, puas berbelanja dan berbagi bingkisan yang berarti, ini saatnya untuk menghabiskan THR untuk ditabung.

“Untuk memenuhi kebutuhan Ramadhan dan Hari Raya dengan baik, kita harus mempersiapkan anggaran belanja terlebih dahulu dan mengalokasikan dana kita setelahnya," ungkap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/05/06/070000326/simak-ini-cara-menghitung-besaran-thr-bagi-para-karyawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke