JAKARTA, KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang dibayarkan saat bulan Ramadan hingga jelang Sholat Idul Fitri. Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah atau muzakki?
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang tak masuk dalam golongan penerima zakat atau mustahiq.
"Semua yang tak masuk kriteria mustahiq adalah yang mereka yang wajib bayar zakat," terang Arifin dikutip Kamis (6/5/2021).
Salah satu golongan mustahiq zakat fitrah adalah orang miskin dan fakir. Namun demikian, penentian miskin tak harus mengacu pada kriteria pemerintah yang biasanya mengacu pada Badan Pusat Statistik (BPS).
"Penentuan mustahiq ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau BPS. Untuk zakat ada patokan tersendiri, selama dia bukan muzakki (pembayar zakat), artinya dia mustahiq," tutur dia.
Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.
Di Indonesia, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat fitrah adalah berpedoman pada nisab atau batasan kekayaan.
"Yang dibantu adalah mereka yang di bawah nisab yaitu berpenghasilan sebesar di bawah Rp 6 juta (per bulan) menurut nisab emas. Tapi Baznas akan memabantu yang paling miskin dari kelompok ini ," kata Arifin.
Simak penjelasan lengkap soal cara menghitung zakat fitrah, termasuk perhitungan zakat mal di tautan berikut ini.
https://money.kompas.com/read/2021/05/06/080500026/siapa-saja-yang-wajib-membayar-zakat-fitrah-