Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Simak Aturan dan Sanksinya

Kendati demikian, pemerintah menetapkan pengecualian bagi masyarakat dengan tujuan khusus atau mendesak untuk melakukan perjalanan lintas daerah saat pemberlakuan larangan. Tetapi perjalanan wajib dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM).

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Selain itu diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kelompok masyarakat yang dikecualikan dari larangan yaitu:

1. Orang yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta

2. Kunjungan keluarga yang sakit

3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

4. Ibu hamil yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan pendampingan maksimal satu orang

5. Ibu bersalin dengan pendampingan maksimal dua orang

6. Pelayanan kesehatan yang darurat

7. Kendaraan pelayanan distribusi logistik

Bagi kelompok masyarakat yang dikecualikan tersebut, diwajibkan membawa identitas diri dan SIKM selama perjalanan. SIKM ini berlaku individual dan hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah.

Bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri, SIKM wajib ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II. Bagi pegawai swasta SIKM ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan bagi masyarakat umum ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.

Adapun bagi kelompok masyarakat umum, SIKM ini diterbitkan oleh masing-masing daerah sesuai dengan domisili pemohon. Artinya, SIKM bisa diterbitkan mulai dari tingkat kantor desa atau kelurahan.

Selain SIKM, pelaku perjalanan juga diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19. Ini berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, kereta api, laut, dan udara.

Aturan pada transportasi darat

Pada Permenhub 13/2021 diatur bahwa larangan pengoperasian transportasi darat berlaku untuk kendaraan umum jenis bus dan mobil penumpang, kendaraan pribadi jenis bus, mobil, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sanksi akan diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan akan diminta diputar balik atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Pada kendaraan travel akan dilakukan penilangan oleh Kepolisian atau sesuai peraturan yang berlaku. Begitu pula dengan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun pengecualian pergerakan transportasi darat pada masa larangan mudik, terdiri dari:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas ASN, TNI, Polri yang digunakan untuk dinas

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang

6. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

7. Kendaraan untuk keperluan mendesak, seperti pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan ibu bersalin, pelayanan kesehatan darurat

8. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

9. Kendaraan operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas

Aturan pada transportasi laut

Larangan penggunaan sarana transportasi laut berlaku untuk semua jenis kapal penumpang. Sanksi bagi pelanggar yakni sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan, hingga pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan.

Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:

1. Kapal yang melayani pemulangan TKI, pekerja migran Indonesia, atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan

2. Kapal yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing

3. Kapal yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran terbatas dalam satu kecamatan/kabupaten/provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut

4. Kapal yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas, serta untuk kepentingan mendesak dan bersifat non-mudik

5. Kapal yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan

6. Kapal yang diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan, dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan

Aturan pada transportasi udara

Pada moda transportasi udara, pemerintah melarang penggunaan angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga untuk terbang. Maskapai yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan rute penerbangan.

Namun terdapat beberapa penerbangan yang dikecualikan dari larangan, yakni:

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia

3. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

4. Penerbangan operasional angkutan kargo dan angkutan udara perintis

5. Penerbangan untuk keperluan mendesak dan bersifat non-mudik

Aturan pada transportasi kereta api

Penggunaan kereta api antarkota ditiadakan selama masa pelarangan mudik, sementara kereta antarperkotaan tetap berjalan namun dengan pembatasan frekuensi dan jam operasional. Bagi pelanggar akan diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun pengecualian yang berlaku pada transportasi kereta api, yakni untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, dan layanan kesehatan. Serta kereta api untuk angkutan barang turut dikecualikan.

https://money.kompas.com/read/2021/05/06/081500926/-larangan-mudik-berlaku-hari-ini-simak-aturan-dan-sanksinya

Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke