Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Perpanjang STNK lewat Aplikasi LinkAja

Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja mengatakan, layanan pengurusan STNK ini tersedia untuk masyarakat yang berada di kawasan Jadetabek (Jakarta, Kota Depok, Kota/ Kabupaten Tangerang, Kota/ Kabupaten Tangerang Selatan, dan Kota/ Kabupaten Bekasi).

“Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan, termasuk proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, cukup menggunakan aplikasi LinkAja dari ponsel,” ungkap Haryati dalam siaran pers, Kamis (6/5/2021).

Haryati mengatakan, pada situasi pandemi Covid-19 ini, digitalisasi di berbagai sektor sangat diperlukan untuk mempermudah masyarakat tetap beraktivitas dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan.

“Untuk memberikan solusi kemudahan transaksi sehari-hari bagi masyarakat, kami berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya melalui menu Layanan Perpajakan ini,” ujar dia.

Layanan ini melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja.

Layanan ini diharapkan menjadi solusi meminimalkan penyebaran Covid-19 karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat, atau titik pembayaran pajak, dan dapat melakukan semua proses pengurusan pajak kendaraan dan STNK, dan pembayaran pajak dan retribusi lainnya dari rumah.

“Kami berharap solusi ini juga dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara,” tambah dia.

Untuk menikmati layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja, pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services), lalu lakukan pemesanan layanan dan upload berkas (seperti STNK dan KTP).

Selanjutnya, pelanggan memilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan digunakan serta memasukan detail kendaraan bermotor. Kemudian lakukan pembayaran, dan selanjutnya dokumen akan dijemput oleh kurir untuk kemudian diproses di kantor Samsat dan terdapat proses antar ke alamat pengguna.

Setelah melakukan pembayaran, pelanggan dapat mengecek status pemesanan layanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen di bagian Lacak Order. Proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK akan di proses dalam kurun waktu 3x24 jam.

https://money.kompas.com/read/2021/05/06/161752026/cara-perpanjang-stnk-lewat-aplikasi-linkaja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke