Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Upaya Alternatif Kementan untuk Benahi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy memaparkan upaya alternatif yang akan dilakukan pihaknya guna perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

Langkah pertama, kata Sarwo, menetapkan jumlah petani penerima subsidi yang menguasai lahan paling luas 1 hektar (ha).

“Kedua, memilih komoditas prioritas yang mendapatkan subsidi pupuk. Ketiga, memilih jenis pupuk tertentu yang disubsidi,” ujar Sarwo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Langkah keempat, lanjut dia, menambah jumlah penyuluh, tim verval kecamatan serta memberikan dukungan infrastruktur Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan berupa komputer, laptop, dan akses internet.

Sarwo menjelaskan, kebutuhan anggaran subsidi senilai Rp 32,46 triliun apabila kriteria penerima mengusahakan lahan kurang dari 1 ha.

“Sementara untuk kebutuhan pupuk 12,07 ton akan dibagikan pada 12,7 juta petani berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ucap Sarwo, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tata kelola pupuk bersubsidi, Rabu (5/5/2021).

Untuk mengatasi persoalan pupuk bersubsidi, ia berharap agar ke depan penebusan pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan menggunakan sistem biometric.

“Dengan teknologi wajah, kami sudah tahu luasan lahan, berapa butuh pupuk dan lainnya,” imbuh Sarwo.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, setidaknya ada tiga tahapan yang dilakukan pada tahap perencanaan.

Pertama, kata Sarwo, penyusunan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) oleh kelompok tani (poktan) didampingi penyuluh dan input atau validasi dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Tahap kedua, pertemuan nasional guna penetapan kebutuhan pupuk dan ketiga penyusunan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

“Daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) itu ada di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu). Pelaksanaannya ada di PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Tugas kami menyiapkan eRDKK kemudian melakukan pengawasan,” ujar Sarwo.

Sementara itu, sambung dia, untuk pengadaan dan penyaluran akan dilakukan oleh PT PIHC secara tertutup dari lini I-IV hingga sampai ke tangan petani yang terdaftar di eRDKK.

“Sedangkan untuk supervisi, monitoring dan pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat. Pengawasannya akan dilakukan oleh tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) (unsur dinas, aparat hukum),” ujar Sarwo.

Untuk verifikasi dan validasi penyaluran, lanjut dia, dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan sampai pusat oleh tim verval melalui dashboard bank (pengguna Kartu Tani) dan sistem eVerval (KTP).

Wakil Direktur PT HIPC Nugroho Christijanto menegaskan, pihaknya sejauh ini selalu berupaya menyalurkan pupuk bersubsidi seefisien mungkin.

“Berdasarkan data alokasi yang telah ditetapkan, kami mencoba melakukan floating ke seluruh daerah yang menjadi tanggung jawab kami. Monitoring kami bisa lakukan secara online (dari lini i ke lini II),” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Nugroho, dari lini ii ke lini III, pihaknya lebih meningkatkan pada teknologi, distributor awal, dan jumlah jatah pupuk.

“Kami juga mengintroduksi sistem informasi niaga. Tujuannya memantau pergerakan barang dari lini III ke masing-masing kios. Semuanya bermuara pada data alokasi yang ditetapkan awal tahun,” tambah Nugroho.

Ia mengaku, pihaknya menerapkan sistem cepat, cermat, dan akurat ketika menjalankan skema penyaluran dan monitoring pupuk bersubsidi.

Jumlah pupuk yang dibutuhkan belum sebanding dengan ketersediaan

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku, jumlah pupuk yang dibutuhkan belum berbanding lurus dengan kemampuan yang disediakan oleh pemerintah.

“Permintaan pupuk bersubsidi besar sekali, sekitar 24 juta ton. Sementara kemampuan kami hanya bisa persiapkan 9 juta ton saja. Jadi, memang bukan langka tapi kuotanya kurang,” ujarnya.

SYL berharap melalui FGD dapat ditemukan jalan keluar agar persoalan pupuk bersubsidi dapat diatasi.

Sebab, lembaganya selama ini hanya mengusulkan pengadaan pupuk bersubsidi berdasarkan RDKK yang disusun dari tingkat terbawah.

Untuk pengadaan dan alokasi keuangan, SYL menyebut, hal itu merupakan kewenangan Kemenkeu dan distribusinya di bawah komando Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami berharap persoalan pupuk bersubsidi dapat ditemukan jalan keluarnya agar kebutuhan petani berbasis RDKK sejalan dengan anggaran yang bisa disiapkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Pasalnya, lanjut SYL, keberadaan pupuk merupakan persoalan mendasar dalam sistem pertanian Indonesia.

Terlebih ketersediaan pupuk berkaitan erat dengan upaya peningkatan kapasitas produksi dan produktivitas pertanian.

“Oleh karena itu keberadaan pupuk bisa dibilang adalah bagian untuk menghadirkan ketahanan pangan agar pertanian lebih baik,” imbuh SYL.

https://money.kompas.com/read/2021/05/07/094346426/ini-upaya-alternatif-kementan-untuk-benahi-pengelolaan-pupuk-bersubsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke