Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lindungi Konsumen dan Industri, Kemenperin Dorong Penerapan SNI untuk Perhiasan

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, penerapan ini bertujuan selain memberikan perlindungan kepada konsumen, juga untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

“Dalam melindungi konsumen dalam negeri serta memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, kami melakukan perumusan terhadap SNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela," ujarnya dalam siaran resminya, dikutip Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Gati menyampaikan, pada SNI 8880-2020, terdapat informasi standar kadar pada produk perhiasan. Hal ini untuk memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai kesesuaian mutu produk perhiasan yang diperjual belikan.

“Barang-barang emas disebutkan perlunya penandaan pada barang-barang emas yang mencantumkan kadar (persen dan/atau karat), identitas produsen dan berat emas pada produk dan/atau berat emas dapat dicantumkan pada kuitansi,” paparnya.

Menurut Gati, tantangan saat ini yang dihadapi pelaku industri emas dan perhiasan adalah jumlah dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang memahami tentang emas dan perhiasan.

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengembangan SDM dibidang perhiasan tersebut.

Upaya yang dilakukan antara lain melalui fasilitasi bimbingan teknis dan perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perhiasan logam mulia, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019.

SKKNI ini diperlukan sebagai salah satu upaya untuk membangun SDM industri yang kompeten.

Dirjen IKMA Gati Wibawaningsih juga mengatakan, kinerja ekspor industri perhiasan emas di tanah air pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 0,49 miliar dollar AS atau turun sebesar 33,29 persen dibanding tahun 2019 yang mencapai 1,47 miliar dollar AS.

Hal ini, kata dia, dipengaruhi oleh kondisi global yang dialami terutama akibat pandemi Covid-19.

Namun demikian, nilai ekspor emas dan granula mengalami kenaikan sebesar 56 persen, dari tahun 2019 yang mencapai 3,55 miliar dollar AS menjadi 5,54 miliar dollar AS pada tahun 2020.

Selain itu, market share sektor industri perhiasan Indonesia pada tahun 2019 baru mencapai 1,56 persen. Hal ini bisa menjadi peluang bagi industri perhiasan Indonesia untuk terus tumbuh dan berkembang dalam rangka meningkatkan market share-nya.

“Pertumbuhan tersebut sejalan dengan perbaikan iklim usaha dan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah, salah satunya yaitu dengan memperbaiki rantai pasok industri perhiasan, seperti mempermudah akses bahan baku dan memperbaiki ekosistem bisnisnya,” tutur Gati.

https://money.kompas.com/read/2021/05/07/185917326/lindungi-konsumen-dan-industri-kemenperin-dorong-penerapan-sni-untuk-perhiasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke