Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha yang Kena Sanksi Administratif, Bukan Berarti Hilang Kewajiban Bayar THR

Melalui pertemuan secara virtual, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenegakaerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang menekankan, pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial dalam memastikan pembayaran THR kepada pekerja atau buruh.

Ia menjelaskan, tugas mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan pihak pekerja dan perusahaan dapat mencapai kata sepakat terkait penetapan waktu pembayaran dan jumlah THR yang dibayarkan.

Sedangkan pengawas bertugas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi kepada pihak perusahaan apabila THR tidak dibayarkan.

"Dengan demikian pengawas dan mediator dapat ikut andil berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Haiyani dalam keterangannya, Sabtu (5/8/2021).

Haiyani mengungkapkan, bila pembayaran THR keagamaan tidak sesuai kesepakatan serta tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan penegakan hukum.

Penegakan yang dilakukan berupa pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Namun Haiyani menegaskan, penerapan sanksi administratif kepada pengusaha terkait pelanggaran pelaksanaan pembayaran THR, bukan berarti menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar denda atas keterlambatan bayar THR.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, diatur denda yang harus dibayarkan sebesar 5 persen dari nilai THR kepada pekerja bila terlambat membayar.

Haiyani mengatakan, pemberian THR pada dasarnya akan mendorong peningkatan konsumsi masyarakat di momentum Lebaran. Di sisi lain, konsumsi masyarakat merupakan penopang perekonomian Indonesia.

"Artinya semakin banyak THR yang diterima, maka semakin banyak juga konsumsi yang akan dibelanjakan," tutup Haiyani.

https://money.kompas.com/read/2021/05/08/213200026/pengusaha-yang-kena-sanksi-administratif-bukan-berarti-hilang-kewajiban-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke