Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nunggak Cicilan, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa Debt Collector?

Sersan Dua (Serda) Nurhadi hendak dibawa paksa ketika sedang mengantar orang sakit.

"Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Sabtu (8/5/2021), seperti dikutip Antara.

Lalu sebenarnya, bolehkan debt collector mengambil paksa paksa kendaraan secara sepihak?

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membuat keputusan, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Di dalam putusan tersebut MK menyatakan, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tulis putusan tersebut.

Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Debt Collector Harus Punya Sertifikasi

Selain adanya syarat menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan, perusahaan leasing juga harus memastikan debt collector yang mereka pekerjakan memiliki sertifikasi.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan memaparkan, otoritas bakal menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan mengenai sertifikasi debt collector atau penagih serta tata cara penagihan kepada nasabah.

"Kami ingin menyampaikan, reminding ke perusahaan pembiayaan dalam konteks mematuhi ketentuan yang terkait dengan sertifikasi penagih dan tata cara dalam rangka melakukan penagihan," ujar dia di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Bambang pun mengatakan, otoritas bisa saja mencopot direksi yang tetap menggunakan jasa debt collector tak bersertifikat.

Aturan tersebut pun sebenarnya sudah tertuang dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Di aturan ini, kata Bambang terdapat tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Fidusia.

"Dari sisi itu, OJK berkepentingan ditertibkan kembali excess-excess industri keuangan ini, karena yang sata ketahui keputusan Mahkamah Konstitusi (terkait perjanjian fidusia) terjadi karena ada dispute antara nasabah, suami istri dengan tenaga kolektor, perusahaan jasa penagihan. Yang kebetulan, tenaga penagihannya outsourcing," jelas Bambang.

https://money.kompas.com/read/2021/05/09/191500426/nunggak-cicilan-bolehkah-kendaraan-ditarik-paksa-debt-collector-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke