Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudik Dilarang, Sehari 14.751 Orang Bepergian Naik Pesawat Hingga Bus

Buktinya, pada hari ketiga masa peniadaan mudik atau pada Sabtu, 8 Mei 2021 kemarin, tercatat sebanyak 14.751 penumpang yang berangkat melakukan perjalanan nonmudik di 14 simpul transportasi utama yang dipantau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Jumlah ini mengalami penurunan 5,24 persen dibandingkan dengan jumlah pergerakan di hari sebelumnya (Jumat, 7 Mei 2021) yaitu sebanyak 15.566 penumpang berangkat dari 14 simpul transportasi utama tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (9/5/2021).

Berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Terpadu Pengendalian Transportasi Pada Masa Mudik Idul Fitri 1442H/2021, per hari ini, Minggu 9 Mei 2021 pukul 05.00 WIB, secara rinci jumlah penumpang berangkat di 14 simpul transportasi utama pada Sabtu, 8 Mei 2021 kemarin, yakni sebagai berikut:

Transportasi Darat (Bus dan Angkutan Penyeberangan)

Transportasi Kereta Api

  • DAOP 1 Kereta Api, Jakarta (1.928 penumpang)

Transportasi Laut

  • Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (15 penumpang)
  • Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (228 penumpang)

Transportasi Udara

Dari masing-masing jumlah penumpang berangkat di 14 simpul transportasi tersebut, jika dibandingkan dengan hari sebelumnya (Jumat, 7 Mei 2021), sebanyak 7 simpul transportasi mengalami peningkatan.

Peningkatan jumlah penumpang itu terjadi di Terminal Pulogebang, Kalideres, dan Tirtonadi; DAOP 1 Kereta Api Jakarta; Bandara Soekarno Hatta, Juanda, dan Ngurah Rai.

Sementara, 7 simpul mengalami penurunan yaitu di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan gilimanuk; Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, serta Bandara YIA.

Secara umum pengendalian transportasi hingga hari ini dapat dilaksanakan dengan baik, lancar, dan tidak terdapat kendala yang signifikan, khususnya di sektor transportasi darat yang memiliki banyak titik penyekatan.

Selain itu, pihak Kepolisian dibantu unsur terkait lainnya juga akan terus siaga melakukan penjagaan di titik-titik penyekatan dan akan mengenakan sanksi tegas dengan memutarbalikan kendaraan, bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat pengecualian.

Kemenhub bersama seluruh pemangku kepentingan terkait akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian transportasi untuk mengendalikan jumlah pergerakan penumpang perharinya dan memastikan penumpang yang bepergian adalah mereka yang memang dikecualikan dari larangan.

https://money.kompas.com/read/2021/05/09/203617826/mudik-dilarang-sehari-14751-orang-bepergian-naik-pesawat-hingga-bus

Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke